ADA KEPALA DESA YANG DI DUGA MENYEPELEKAN SURAT KOMPIRMASI DAN KLARIFIKASI DARI LEMBAGA.

Reporter Media RCM Banten 66 Views

 

Tangerang,mediarcm.com-

Sebanyak 50 desa di kabupaten Tangerang,yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023,tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya kosambi, pakuhaji, suka diri, mauk, kronjo, Rajeg, mekar baru, gunung kaler, Sukamulya, jayanti, balaraja, jambe, tigaraksa, cikupa, pasar kemis, klapa dua, Pagedangan, panongan, legok dan jambe, dengan jumlah perdesa 139.642.000

– Advertisement –

Ketua ABPEDNAS DPC kabupaten Tangerang Saniman,sangat menyayangkan adanya beberapa oknum kepala desa yang di duga kurang kooperatif dalam menyikapi surat konfirmasi dan klarifikasi dari lembaga gabungnya wartawan Indonesia (gwi) dpc kabupaten Tangerang,padahal ini untuk kepentingan desa itu sendiri,agar terhindar dari fitnah unsur KKN, karena penggunaan anggaran yang belum Terkonfirmasi ke Dinas terkait laporan fisik nya hingga keterbukaan informasi publik akan berdampak kurang bagus, terhadap pemerintahan desa itu sendiri.

ketua gabungnya wartawan Indonesia (gwi) dpc kabupaten Tangerang, angkat bicara prihal kurang kooperatif nya para penerima dana anggaran tambahan pemerintahan desa yang mendapatkan anggaran tambahan dana desa tahun 2023,seharusnya kepala desa lebih tanggap dan kooperatif, agar tidak timbul masalah baru, sehingga desa itu clear and Clean, terhindar dari fitnah KKN penggunaan anggaran Tepat sasaran digunakan untuk kepentingan dan infrastruktur pembangunan desa yang semestinya.

- Advertisement -

masih menurut ketua gwi kabupaten Tangerang,kami akan terus mengawal kinerja pemerintah Desa mengenai penggunaan anggaran tambahan dana desa tahun 2023,baik yang sudah terserap ataupun yang belum terserap, kami segenap sosial control kemasyarakatan akan segera melayangkan surat ke inspektorat,kejaksaan, dinas dpmp,BPKP dan bupati, 50 desa Tercatat khusus untuk kabupaten tangerang yang mendapatkan anggaran tambahan dana desa (DD) tahun 2023 sebesar 139.642.000 segera mengklarifikasi sebelum di audit, oleh pihak dinas terkait karena ini duit rakyat” ujar uje.

Dosen dan pakar hukum Drs Achmad chudlori, sh, mh, menjabarkan tentang penyelewengan dana anggaran desa untuk di pergunakan infrastruktur kemajuan pembangunan desa sangsi-sangsi yang menyelewengkan anggaran tidak pada fungsi nya bertentangan dengan undang undang yang berlaku, “tambah nya.

Bagaimana langkah-langkah atau upaya hukum yang harus kami tempuh sebagai masyarakat atas dugaan penyalah gunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh perangkat desa? Dimana ADD tersebut tidak digunakan sesuai dengan RAB dan kesepakatan dengan masyarakat.

Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalah gunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.

Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.

Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.

team

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *