Jepara | MediaRCM – Beredar informasi berupa narasi teks atau caption Hoax via aplikasi medsos TikTok yang mencatut nama Narso. Dikutip dari narasi teks dengan judul “Jepara Darurat Dugaan Mafia BBM Ilegal, Nama Narso Disorot, SPBN Kedungmalang Jadi Sorotan”
Informasi hoax mengenai dugaan praktik “Mafia BBM Ilegal” di SPBN Kedungmalang, Kabupaten Jepara, belakangan menjadi viral dan trending topik serta menjadi konsumsi publik melalui pesan WAG berantai.
Dalam informasi yang beredar, nama Narso disebut-sebut dan dikaitkan dengan dugaan aktivitas BBM ilegal. Namun, sampai saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum atau APH yang menyatakan bahwa tudingan tersebut telah terbukti.
Sejumlah warga dan nelayan di sekitar Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara justru mengaku tidak mengetahui adanya persoalan sebagaimana yang diberitakan dan di publikasikan melalui video TikTok.
“Kalau yang kami tahu, pelayanan SPBN Kedungmalang berjalan baik dan kebutuhan BBM untuk nelayan juga lancar. Kami justru kaget ketika muncul pemberitaan seperti itu,” ujar M inisial salah seorang nelayan yang kesehariannya membeli solar untuk keperluan melaut, Senin (05/10/2026).
Warga berharap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tidak langsung disimpulkan sebagai sebuah fakta sebelum dilakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk nama Narso sebagai pihak yang ditulis dalam teks narasi tersebut.
Menurut warga, informasi yang belum teruji kebenarannya dapat menimbulkan keresahan serta berpotensi berdampak terhadap nama baik seseorang maupun lembaga.
Sementara itu, Narso saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar melalui akun TikTok Viralajaaa45, menyebut informasi tersebut sebagai hoaks. Namun, pihaknya tetap diharapkan memberikan penjelasan atau bukti pendukung agar persoalan tersebut dapat diketahui secara transparan dan berimbang.
Narso berujar kalau berita tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada narasumber merupakan tindakan tendensius, justifikasi, dan pembunuhan karakter pribadi seseorang.
Masyarakat pun menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.
Sebaliknya, apabila informasi yang beredar ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, sebelum terdapat hasil verifikasi maupun keterangan resmi dari pihak berwenang.
Nana Sutisna






