TULUNGAGUNG,-Media RCM.com
Gelombang penolakan terhadap aktivitas penjualan minuman keras (miras) di kawasan Kecamatan Ngunut semakin menguat.
Sebanyak sembilan pengasuh pondok pesantren di wilayah Ngunut secara tegas menyatakan penolakan atas beroperasinya Outlet Sari Jaya yang menjual miras di lingkungan setempat.
Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, KH. Toha Maksum, S.H., M.Pd., Adv., para ulama dan pimpinan pesantren tersebut mendesak aparat kepolisian, Satpol PP, serta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen outlet tersebut pada hari ini.
Alasan Penolakan dan Tuntutan
Langkah tegas ini diambil guna menjaga kondusivitas lingkungan pesantren serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras.
Poin Utama Tuntutan
Penutupan Total Menuntut agar Toko/Outlet Miras Sari Jaya dihentikan seluruh aktivitas operasionalnya per hari ini.

Perlindungan Lingkungan Santri Keberadaan outlet miras di dekat lingkungan pendidikan agama dinilai merusak norma sosial dan membahayakan moral masyarakat sekitar.
Langkah Hukum Kuasa hukum menyatakan siap mengawal proses penutupan ini melalui jalur legal jika pengelola outlet atau pihak berwenang tidak segera merespons aksi penolakan ini.
Pernyataan Kuasa Hukum
Dalam keterangannya, KH. Toha Maksum menegaskan bahwa aspirasi para pengasuh pesantren ini merupakan bentuk kepedulian terhadap ketertiban umum dan hukum yang berlaku.
”Aspirasi para kiai dan pengasuh pesantren sudah sangat jelas dan bulat. Keberadaan outlet miras di wilayah ini menimbulkan keresahan yang nyata. Oleh karena itu, kami mendesak pihak berwenang bergerak cepat untuk menutup total Toko Sari Jaya hari ini tanpa penundaan,” tegas KH. Toha Maksum.
Hingga berita ini diturunkan, para tokoh agama dan masyarakat sekitar terus mengawal proses penutupan guna memastikan wilayah Ngunut bebas dari peredaran miras secara ilegal maupun yang meresahkan warga.(red)



