Blitar.MediaRcm.com – Bendahara Organisasi Gerbang Pejuang Nusantara (GPN), Hadi Siswanto, menyoroti adanya dugaan tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan terhadap pihak SMAN Srengat.
Menurut Hadi, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah dengan mengirimkan nomor rekening berinisial (DA) sebagai tujuan transfer.
Hadi menegaskan bahwa informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
“Persoalan ini harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Masyarakat juga diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan dari aparat penegak hukum,” ujar Hadi.
Keterangan Hadi tersebut diperoleh dari pihak Sekolah SMAN Srengat yang membenarkan adanya komunikasi dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Menurut kepala sekolah, dalam komunikasi tersebut terdapat permintaan sejumlah uang disertai pengiriman nomor rekening berinisial (DA) sebagai rekening tujuan.
Dari pihak SMAN Srengat membenarkan bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada Hadi Siswanto selaku Bendahara GPN sebagai bentuk pelaporan dan permohonan pendampingan agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Hadi berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri kebenaran informasi tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, seluruh pihak juga harus menghormati hasil penyelidikan.
Hadi menambahkan bahwa dirinya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Menurutnya, seluruh informasi yang diterima perlu diuji dan ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku agar kebenarannya dapat dipastikan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan objektif. Jika memang ada unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Yang terpenting adalah semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membentuk opini sebelum ada kepastian,” kata Hadi.

Hadi juga membantah pemberitaan yang dimuat oleh salah satu oknum wartawan yang menyebut dirinya diduga menerima imbalan hingga Rp5 juta per bulan serta bertindak sebagai pelindung atau “beking” bagi sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Blitar.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, pada Kamis (9/7/2026) Hadi menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(**)
(Tim)



