Kota Pekalongan, Media RCM.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian berbagai kalangan, baik pekerja swasta maupun aparatur sipil negara. Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).Hal tersebut disampaikan Wali Kota Aaf usai membuka kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 dengan sasaran mahasiswa-mahasiswi Kota Pekalongan yang berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Kamis siang (26/2/2026) kemarin.
“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Tapi yang jelas, untuk THR perusahaan itu harus sudah selesai paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegas Wali Kota Aaf.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari regulasi ketenagakerjaan yang harus dipatuhi seluruh perusahaan, sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pekerja sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
Sementara itu, terkait kebijakan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, Wali Kota Aaf memastikan bahwa, mekanisme pencairannya sepenuhnya mengikuti regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Kalau untuk ASN PNS, semuanya sudah diatur dari Pemerintah Pusat. ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu semuanya sudah diatur mekanismenya seperti apa,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Pekalongan tinggal menunggu dan menindaklanjuti aturan teknis yang diterbitkan Pemerintah Pusat terkait besaran, komponen, dan waktu pencairan THR bagi PNS maupun PPPK Penuh Waktu. Kepastian ini diharapkan memberikan rasa tenang bagi para ASN dan PPPK Penuh Waktu dalam menyambut Idulfitri, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan terkait PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Aaf menyampaikan bahwa, hingga saat ini belum ada instruksi maupun regulasi baru yang mengatur pemberian THR bagi kategori tersebut.
“Sementara untuk PPPK Paruh Waktu belum ada instruksi maupun aturan yang memang harus ada THR. Karena secara prinsip, PPPK Paruh Waktu ini kan belum ada perbedaan dengan posisi sebelumnya,” ujarnya. (adv)



