Blitar.MediaRCM.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar untuk membahas penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan bagian penting dalam proses legislasi di tingkat daerah.
Rapat tersebut dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/11/2024) malam, dihadiri oleh Bupati Blitar Rini Syarifah, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Blitar. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan rangkaian dari rapat-rapat yang telah dibahas sebelumnya. Dengan demikian, rapat paripurna penetapan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rapat paripurna ini menjadi wujud dari mekanisme demokrasi di Indonesia, di mana keputusan tidak hanya diambil oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar, Rini Syarifah, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Blitar dalam rapat paripurna, sebelum rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan.
Bupati Rini juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar atas kontribusi saran, pemikiran, waktu, dan tenaga dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ranperda ini segera kami bawa ke provinsi agar segera disahkan menjadi Perda Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini mencerminkan mekanisme demokrasi Indonesia, di mana keputusan tidak hanya diambil oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat.(**)
Penulis Basuki