Puluhan Warga NU Kabupaten Blitar Ajukan Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri

Reporter Media RCM Blitar 66 Views

Blitar.MediaRCM.com – Puluhan kader dan warga Nahdlatul Ulama (NU) menyerahkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Blitar pada Kamis (19/09/2024). Gugatan ini ditujukan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029.

Para penggugat mengekspresikan keberatan atas keputusan tersebut, menuntut transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan pengurus. Sidang pertama dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

- Advertisement -

Para kader dan warga NU menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses organisasi berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan musyawarah. Mereka berharap agar gugatan ini dapat membuka dialog antara pihak-pihak terkait dan memperkuat integritas NU. Seluruh perhatian kini tertuju pada pengadilan, di mana keputusan awal diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai langkah selanjutnya dalam konflik internal ini.

Harapan para kader dan warga NU tersebut meminta agar membatalkan SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029. Warga menilai SK No. 370/2024 tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar yang keluarkan oleh PBNU cacat hukum.

“Dalam orasinya perwakilan Warga NU Kabupaten Blitar mengungkapkan kekecewaannya setelah PBNU mengeluarkan surat pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar pada 22 Maret 2024. Langkah ini dianggap mendadak, terutama setelah Konferensi Cabang XVIII yang digelar pada Februari 2023, di mana Arif Fuadi terpilih sebagai Ketua Tanfidziah.

Hingga saat ini, SK Pengesahan untuk posisi tersebut Surat dari PBNU yang membatalkan pengesahan Ketua Tanfidziah terpilih dan meminta pemilihan ulang menghasilkan terpilihnya Kiai Moh. Ardani Ahmad sebagai Ketua PCNU 2024-2029. Keputusan ini menimbulkan protes dari forum warga NU.

Mashudi, kuasa hukum forum warga NU, menyatakan, “Kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena SK PBNU dinilai cacat hukum. Kami berharap keadilan dapat tercapai.”Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan keputusan PBNU mengenai SK Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar.

Proses hukum akan sepenuhnya ditangani oleh kuasa hukum yang ditunjuk. “Kami memohon agar surat keputusan tersebut dibatalkan, dan akan ada serangkaian persidangan selanjutnya,” jelasnya.

Sebagai warga NU, kami merasa perlu untuk menanggapi ketidakadilan ini. Kami terpaksa mengajukan gugatan demi keadilan,” ungkap Joko Nuriyanto, Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar.

Aksi ini didukung oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sutojayan dan Ranting NU Desa Purwokerto, Srengat, yang jugamengharapkan agar Pengadilan Negeri Blitar dapat membatalkan SK tersebut.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *