DPC Peradi Jakarta Utara Gelar Seminar Hukum di Ball Room Hotel Ibis Styles Sunter

Reporter Media RCM DKI 113 Views

Media RCM – Jakarta | DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi ) Jakarta Utara sebagai Organisasi Advokat yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai garis depan dalam mengawal penegakkan hukum, salah satunya memberikan edukasi kepada masyarakat luas, oleh karena itu DPC Peradi Jakarta Utara mengadakan Seminar Hukum yg bekerjasama dengan beberapa pihak untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat

Acara dilaksanakan di Ball Room Hotel Ibis Styles Sunter, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (12/04/2023) dengan tema “membangun hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dengan pekerja ( SERIKAT) dan tips penanganan sengketa ketenagakerjaan”.

- Advertisement -

20230412 175338 20230412 161624

Dalam acara seminar ini dihadir oleh Mahadita Ginting, S.H., M.H.
( moderator)
Dr. Ir. Dwi Untoro P. H., SH., MA (Narasumber)
DR . H . Sungkono Ali , MBA , MM, MSC, Ketua KADIN Kota Jakarta Utara, (Narasumber)
Triyono Apido, Kasi Pengawasan Sudin TKTE Jakarta Utara (Narasumber)

Sebelum memulai acara, para peserta diajak untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya, acara seminar dibuka oleh Ketua PERADI DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, S.H., M.H. dalam sambutannya ia mengatakan sebagaimana kita ketahui, sebagai salah satu tugas pokok DPC PERADI Jakarta Utara, Berperan ikut serta memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat agar dapat mengetahui peraturan-peraturan atau ketentuan hukum yang berlaku.

Disisi lain kata Sabar Ompu, dalam hal terjadi perselisihan suatu permasalahan, maka diupayakan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam bentuk perundingan bipartit, tripartit dan gugatan ke pengadilan Hubungan Industri (PHI).

Sebagai mana diketahui, “hubungan kerja yang baik dan harmonis, saling membutuhkan dan saling menghargai antara pengusaha dan karyawan memegang peranan penting dalam menciptakan keharmonisan dan keberlangsungan proses bisnis dan merupakan perwujudan dari hubungan industri sebagai mana diatur oleh peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan,” Ucapnya

Oleh karena itu, setiap perusahaan menginginkan karyawannya bekerja secara maksimal agar produktivitas dan keuntungan perusahaan bisa meningkat,
Disisi lain karyawan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

“Hubungan industrial yang harmonis dapat mendukung suasana kerja yang kondusif dimana semua pihak bekerja bersama-sama membangun kemitraan yang produktif.” ungkapnya.

Marilah kita bersama-sama membangun menjaga hubungan yang harmoni antara pengusaha dan pekerja (Serikat) untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik yang pada gilirannya dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan kesejahteraan karyawan.

Masih ditempat yang sama Ketua Panitia, Joni W Sinaga, SH menuturkan tujuannya hanya mau memberikan tips bagaiamana penanganan sengketa pekerja atau industrial agar hubungannya baik supaya terjadi harmonisasi saja,

” yang memotivasi saya karena banyaknya permasalahan sengketa sengketa apalagi sekarang endemi ini banyak permasalahan PHK massal ataupun masalah pembayaran apalagi tadi ada yang bilang di istirahatkan (dirumahkan),” ujarnya

Oleh karena itu, kita mau mencoba dari hasil seminar ini agar terpecahkan permasalahannya dan kita juga mencoba bagaimana penanganannya dan bagaimana prosesnya, jelas kita ada bipartit dulu mediasi antara pengusaha dengan pekerja nya trus di bipartit dengan sudin tenaga kerja baru proses hubungan perindustrial selebihnya baru kasasi, makanya kita memberikan edukasi ke masyarakat, temen temen dari pengusaha maupun dari pekerja.

” kita sebagai advokat akan terus berbagi ilmu kepada masyarakat luas untuk membantu dan membuat masyarakat melek hukum..Jangan lelah berbuat baik..” Tutup FX Roy Trimuryanto, SE, SH, MH. selaku bendahara seminar PERADI DPC Jakarta Utara.

(MR/F/Red).

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *