SCW RESMI POLISIKAN DIREKTUR PT. NIAT KARYA DAN KASATKER PJN WILAYAH II NTB 

Reporter Media RCM NTB 1.2k Views

MediaRCM-Sumbawa. Lembaga Anti Korupsi, Samawa Corruption Wacth (SCW) Resmi Melaporkan Rofinus Ngilo. (Kepala Satuan Kerja), Sutomo (PPK 2.3) dan Tohri (Kordinator Lapangan PPK 2.3) ketiga oknum tersebut adalah ASN pada Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Satuan Kerja PJN Wilayah II NTB/Sumbawa, dalam dugaan Korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Lenangguar Teladan . Dengan Nilai Kontrak : Rp. 8.471.858.000,00. Terbilang : Delapan Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).

IMG 20240116 183252 picsay

- Advertisement -

 

Menurut Saudara Rifqi Arganuari Anggota SCW Sekaligus Pelapor, Dugaan Korupsi yang dilakukan Oleh Beberapa Oknum ASN tersebut antara lain berkaitan dengan Penyelewengan Anggaran Swakelola/P2KT tahun anggran 2023 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) serta Penyalahgunaan Wewenang/Kewenanagan ASN yang juga diatur dalam pasal 3Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Disampaikan juga bahwa hasil Pekerjaan Proyek dengan Nomor Kontrak : HK0203/PJN WIL.II NTB/PPK 2.3/204 tersebut, sangat jauh dari Standar mutu dan Tekhins yang tertuang dalam Kontrak Kerja, sehingga kami juga turut melaporkan Direktur PT. Niat Karya sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Proyek tersebut.“kami membuat laporan Polisi berdasarakan Bukti – bukti Konkrit yang kami temukan dilapangan dan kami siap menunjukkan bukti Foto dan Video terkait hasil Investigasi mandiri kami pada Lokasi Proyek tersebut serta Video hasil Klarifikasi dengan terlapor bila diperlukan sebagai pintu masuk aparat kepolisian dalam memberantas para pelaku Korupsi tersebut”. Ungkapnya.

IMG 20240116 WA0006

Selain itu, laporan ini merupakan Langkah nyata kami Lembaga Anti Korupsi, Samawa Corruption Wacth (SCW) dalam melawan dan memerangi tindak pidana Korupsi, sehingga harapan kami siapapun yang bertanggung jawab dan terbukti Bersalah harus Segera di Hukum seberat – beratnya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutur Rifqi. Laporan Lembaga Samawa Corruption Wacth (SCW) diterima langsung oleh Kanit Tipidkor Bapak Aditya Satria Y. diruangannya pada tanggal 8 Januari 2024.(zys)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *