Wali Kota Aaf Tegaskan 96,43 Persen Masyarakatnya Sudah Mendapatkan Jaminan Kesehatan

Reporter Redaksi 115 Views

PEKALONGAN, Media RCM – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan setempat menargetkan seluruh penduduk Kota Pekalongan dapat memiliki jaminan kesehatan. Salah satunya dengan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, dimana saat ini penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempermudah akses layanan di fasilitas kesehatan dan apabila ingin mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya cukup 1 hari bisa langsung terlayani, tidak lagi menunggu 14 hari seperti sebelumnya.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, untuk saat ini posisi kepesertaan JKN KIS Kota Pekalongan sudah mencapai 96,43 persen dari total jumlah penduduknya, sehingga masuk dalam 12 kabupaten/kota yang sudah UHC.

“Alhamdulillah, masih dalam rangkaian Hari Jadi ke-117 Kota Pekalongan Tahun 2023, salah satu programnya adalah melalui UHC dapat memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, dimana minimalnya 95 persen. Alhamdulillah, untuk Kota Pekalongan bisa tercapai 96,43 persen. Memang untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kota Pekalongan ini peringkat ke-12 dalam UHC,” ucap Aaf, sapaan akrabnya dalam kegiatan Soft Launching Menuju Universal Health Coverage (UHC) dan Deklarasi 2 Kecamatan di Kota Pekalongan Bebas ODF, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Rabu (5/4/2023).

Menurut Aaf, sebelumnya Kota Pekalongan menjadi satu-satunya kota yang belum mencapai 95 persen. Oleh karena itu, pada saat rapat dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan dan BPJS Kesehatan Kota Pekalongan mencari langkah yang strategis untuk masuk dalam UHC.

“Alhamdulillah, dengan rapat bersama TAPD pada tanggal 1 April 2023 Kota Pekalongan sudah masuk dalam kategori kabupaten/kota yang UHC, dimana 96,43 persen masyarakatnya sudah mendapatkan jaminan kesehatan,” bebernya.

Lanjut Aaf menegaskan, per 1 Mei 2023, masyarakat Kota Pekalongan tidak perlu menunggu 14 hari untuk kepengurusan BPJS Kesehatannya.

Baca Juga:  Dorong Siswa Berfikir Kreatif dan Inovatif, SMA Negeri 1 Pekalongan Gelar Seni Pameran

“Jadi, bisa langsung dan apabila ada tunggakan, bayarnya bisa setelah mereka keluar dari Rumah Sakit atau Puskesmas. Mudah-mudahan ini bisa menjadi berkah bagi semua,” harapnya. (Dian/Kominfo)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *