Dengan adanya vidio Viral di medsos dan berita-berita beredar yang terkesan adanya dugaan oknum anggota DPRD Tulungagung telah melakukan penamparan/pemukulan pada seorang satpam di RSUD dr.Iskak dalam sepekan ini, membuat Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Joko Tri Asmoro merasa di rugikan dan melaporkan ke pihak Polres Tulungagung, Kamis (6/7/2023) pagi.
Pengacara Samsun Nahar, selaku kuasa hukum Joko Tri Asmoro saat di konfirmasi di halaman Polres Tulungagung, membenarkan kalau kliennya telah melaporkan hal yang dialami dengan serius.
Dalam keteranganya kepada media, Apa yang terjadi pada klienya, gara-gara beredarnya vidio yang menyebar, sangat merugikan dan ada unsur mencemarkan nama baiknya selaku anggota DPRD.
”Benar hari ini, kami mendapat kuasa dari klien kami, untuk melakukan tindakan hukum, termasuk melaporkan pihak pihak yang merugikan klien kami. Beberapa hal yang sangat krusial, dengan beredarnya vidio itu, terbangun narasi narasi yang memojokkan klien kami. Selain itu klien kami tidak pernah diklarifikasi secara langsung, kronologi yang sebenarnya terjadi dalam vidio tersebut,” katanya.
“Ya kami dalam hal ini menerapkan dasar aturan dalam UU ITE,” ungkapnya.
Ketika pengacaranya ditanya lebih lanjut, siapa nama nama/atau lembaga yang dilaporkan, Samsun menjawab dengan santai, terkait siapa yang dilaporkan, secara diplomatis dijawab tentunya pihak pihak yang terlibat, siapapun, bisa perorangan, atau managemen, ataupun siapa itu, dan kini masih dalam tahapan Lidik aparat kepolisian, jelas Samsun.
Sementara itu, anggota DPRD Tulungagung Joko Tri Asmoro saat di konfirmasi membenarkan dirinya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya dan mengaku tetap pada pendirian semula, apa yang dialami pada dirinya.
”Hal itu terjadi karena satpam RSUD dr Iskak sudah keterlaluan atau tidak mempunyai etika dalam memberikan teguran kepadanya saat dirinya merokok di lokasi parkir. Kalau cara menegurnya pakai etika, tidak mungkin itu terjadi,” katanya.
“Kemudian kejadian kedua ketika kami masuk keruangan dan juga ketemu orang yang sama (satpam) yang diluar. Satpam tersebut mengingatkan agar anak kami yang usia 8 tahun tidak boleh diajak masuk, karena katanya peraturannya demikian. Kami tahu, sebelum saya, istri dengan anak saya yang berumur 8 tahun itu masuk, ada pengunjung yang juga bawa anak, tetapi tidak ditegur.
Saat dihadapan anak dan istri saya, lagi-lagi cara memberitahu tidak boleh membawa anak, juga masih dengan tidak beretika, dan terkesan kasar dalam memberitahu larangan bawa anak kecil. Itu yang membuat saya emosi. Tapi tegas saya tidak melakukan pemukulan seperti yang dikesankan dalam vidio yang telah beredar itu,” pungkasnya.