Tambang Pasir Diduga Tak Berizin di Candirejo Terus Beroperasi, Aparat Tahu atau Ada Pembiaran?

Reporter Basuki Blitar 67 Views
Exif_JPEG_420

Blitar.MediaRCM.com — Aktivitas pertambangan pasir di wilayah Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang disebut dikelola oleh Sadi, menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran pada 31 Agustus 2026, aktivitas pertambangan tersebut disebut masih berlangsung setiap hari.

Yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan bahwa kegiatan penambangan tersebut belum mengantongi perizinan pertambangan sebagaimana dipersyaratkan. Jika dugaan tersebut benar, keberlangsungan aktivitas tambang secara terus-menerus memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan
penegakan hukum.

20260831 123920PMByGPSMapCamera
Exif_JPEG_420

Pertanyaan publik sederhana: jika memang belum berizin, mengapa aktivitas penambangan masih dapat berjalan?

- Advertisement -

Lokasi pertambangan tersebut berada dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota. Karena itu, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana aparat penegak hukum mengetahui aktivitas tersebut dan apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan, pengecekan legalitas, maupun tindakan penertiban.

Apakah aktivitas tersebut belum terpantau aparat? Ataukah keberadaannya telah diketahui, namun hingga kini belum ada tindakan tegas?
Persoalan ini tidak semata menyangkut aktivitas penambangan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum. Apabila sebuah kegiatan pertambangan memang tidak memenuhi persyaratan perizinan, tentu harus ada langkah hukum dari instansi yang memiliki kewenangan.

20260830 24737PMByGPSMapCamera
Exif_JPEG_420

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata telah memiliki izin, status legalitasnya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Publik berhak mengetahui siapa pemegang izin, jenis dan status perizinannya, luas serta lokasi wilayah tambang, dan apakah kegiatan di lapangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terlebih, kegiatan pertambangan memiliki konsekuensi terhadap lingkungan, tata ruang, keselamatan, serta kepentingan masyarakat sekitar. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada pembiaran terhadap aktivitas yang terlihat berlangsung secara rutin.

Hingga berita ini diturunkan, diperlukan penjelasan resmi dari pihak pengelola tambang, Pemerintah Kabupaten Blitar, instansi yang berwenang dalam perizinan dan pengawasan pertambangan, serta Polres Blitar Kota mengenai status legalitas kegiatan tersebut dan apakah telah dilakukan pemeriksaan di lapangan.

20260831 124707PMByGPSMapCamera
Exif_JPEG_420

Jika benar kegiatan tersebut belum mengantongi izin, masyarakat patut mendapat jawaban: mengapa masih beroperasi dan kapan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum?
Namun jika ternyata telah mengantongi izin, pertanyaan berikutnya juga jelas: izin apa yang dimiliki, siapa pemegangnya, dan apakah kegiatan di lapangan telah sesuai dengan perizinan tersebut?

Jawaban resmi dari pihak-pihak berwenang penting untuk mencegah berkembangnya dugaan adanya pembiaran serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Publik kini menunggu tindakan dan penjelasan, bukan sekadar pembiaran.(**)

Penulis Tim

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *