Masuk
Media RCMMedia RCMMedia RCM
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Breaking News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lebih
    • Pendidikan & Olahraga
    • TNI – Polri
    • Yudikatif
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Wisata
    • Seputar Desa
    • Adventorial
    • Pernak Pernik
    • E-Paper
Reading: Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Share
Font ResizerAa
Media RCMMedia RCM
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Media RCM > Berita > Breaking News > Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Breaking NewsNasional

Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap

Terakhir diperbarui: 06/12/2023 6:05 pm
Reporter Media RCM BALI Diposting 06/12/2023 281 Views
Share
SHARE

Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap

MEDIA RCM.COM 06-12-2023

Tabanan – Gelar sidang lanjutan kasus sengketa tanah Duwe (milik/aset, red) Pura Dalem Desa Adat Kelecung seluas 27,8 are yang menghadirkan saksi dari pihak Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan ditunda. Pasalnya rencana saksi dari Penggugat, Anak Agung Mawa Kesama CS, dari Kerambitan tidak hadir dalam perkara No.190/Pdt.G/2023/PN Tabanan, Senin (4/12/2023).

Contents
Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak SiapMEDIA RCM.COM 06-12-2023(Vjay)

IMG 20231206 190213

Ketua Dewan Pertimbangan Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung (Tergugat) I Wayan Sutita, SH alias Wayan Dobrak menerangkan dalam sidang-sidang sebelumya pihaknya menanyakan kepada saksi-saksi yang dihadirkan Penggugat tentang pemahaman mereka terhadap konsep Tri Mandala tidak mampu menjelaskan dengan benar.

“Pembagian tahapan mandala-mandala, apa itu utama mandala, madya mandala, dan nista mandala, keempat orang saksi tidak satupun yang dapat menjawab. Apalagi menjelaskan bahwa tanah seluas 3,5 hektar plus, merupakan Tri Mandala,” terangnya didampingi Koordinator tim hukum I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH.

- Advertisement -

Keterangan keempat saksi tersebut mereka dapatkan dari panglingsir-panglingsir adalah hal yang diulang-ulang. Begitu juga tentang kepemilikan Ipeda tahun 1977.

“Ipeda itu disadari atau tidak, hampir sama iuran pendapatan daerah itu hanya petunjuk bahwa seseorang menguasai tanah orang sebagai peserta wajib pajak tiap tahun,” dan tanah sengketa tidak termasuk dalam Ipeda berdasarkan keterangan saksi mereka yang mengatakan tanah sengketa masuk ke dalam Ipeda dengan Kode S/Sawah sedangkan tanah sengketa bukan sawah, tegas Wayan Sutita yang kerap disapa Wayan Dobrak ini.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan Ipeda sama seperti saat ini SPPT, PBB. Jadi itu bukan tanda bukti kepemilikan. Lebih-lebih yang dipakai mengklaim adalah tanah sawah 75 are yang telah terbit sertifikat seluas 75 are yang letaknya jauh di utara bagian dari utama mandala. Seperti penjelasan saya tadi, hanya mengutip kesaksian para saksi. Lalu saya pertanyakan, apakah pasir itu bagian dari sawah, kenapa saudara bisa mengklik waktu bagian 75, Ipeda dari sawah tidak terjawab?” tanya Wayan Sutita.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran keempat orang saksi yang dihadirkan Penggugat di depan sidang itu mempunyai nilai pembuktian lebih, ada bagian dari pihak penggugat.

“Kenapa Penggugat tidak konsisten, tanah itu dibilang tanah laba duwe (aset), dalam legal formal yang ada sekarang adalah tanah tersebut hak milik perorangan, empat orang Penggugat. Konsekuensi hukumnya, kalau itu dicatatkan atas pribadi lalu ditransaksikan maka pengempon Pura Taman tidak akan bisa menuntut, bisa jadi ini sebenarnya persoalan internal mereka,” tandasnya.

Lebih lanjut Wayan Sutita menjelaskan aturan Perda Bali persetujuan dari Dinas terkait parisada (PHDI) sangat terikat instansi. Kalau itu hukum perdata bisa dikatakan gugatan cacat formil dan materiil.

“Saksinya sudah mempunyai kedudukan fakta yuridis atau hanya historis? Rekan kami sebut 3,5 hektar termasuk kandang sapi, sumur tempat mandi umum zaman dahulu. Makanya di utama mandala kok ada sumur untuk umum/mandi jaman dulu?,” tanya Wayan Sutita.

Syarat- syarat kesakralan utama sudah sampai pada penggunaan tanah berpasir yang disebut geger. Dahulu terkenal kelompok masyarakat pemuliaan petani garam dan nelayan jadi bukti bukti faktualnya. Di situ ada Pura-Pura bersejarah. Dalam kesaksian mereka mengklaim sebagai Pura Penataran Taman, jadi mereka mengalihkan dan memutarbalikan fakta. Akan tetapi ada satu saksi dari Puri Kerambitan menyatakan itu adalah Pura Segara, otentiknya juga ada sertifikat-sertifikat warga sudah terbit. Segala macam penguasaannya berdasarkan sporadik, dan ada batas yang dibuat oleh mereka- mereka. Katanya tahun 2006, tetapi sepengetahuan masyarakat dibuat pada tahun 2016 dan sudah terbit sertifikat di tahun 2017 dengan nomor sertifikatnya 2184, identitas tanah itu di Desa Tegalmengkeb,” tutup Wayan Sutita.

Akibat ditundanya sidang tersebut, sekitar 350-400 warga Desa Adat Kelecung kecewa berat, dikarenakan hampir semuanya meninggalkan pekerjaannya masing-masing untuk menyaksikan sidang yang menghadirkan saksi dari Jro Marga di Pengadilan Negeri Tabanan tak kunjung hadir.

(Vjay)

Anda Mungkin Juga Suka Berita Ini

PT Megapower Makmur Tbk Fokus Kembangkan Energi Baru dan Terbarukan

Bulan Suro Penuh Berkah, SH Terate Blitar Santuni Anak Yatim dan Duafa Usai Pengesahan 1.370 Warga Baru

LSM KPK RI Siap Bedah Dana BOS SMP Se-Kabupaten Pekalongan, Kepala Dindik Sarankan Tempuh Jalur KIP

Tumbuhkan Semangat Pengabdian, Polres Pekalongan Kota Gelar Ziarah Rombongan di TMP Prawiro Rekso Negoro

Polres Batang Gelar AI Competition Kapolres Batang Cup 2026 untuk Pelajar

Rembug Stunting Desa Ngrejo Tahun Anggaran 2027: Komitmen Bersama Wujudkan Generasi Sehat dan Bebas Stunting

Blitar.MediaRCM.com – Pemerintah Desa Ngrejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, menggelar kegiatan Rembug Stunting Tahun Anggaran 2027 Pada Rabo ( 24/6/2026) sebagai upaya memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 guna memastikan program pembangunan desa juga berfokus pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Rembug Stunting dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Ngrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader Posyandu, bidan desa, perwakilan Puskesmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendamping desa, serta berbagai elemen masyarakat lainnya. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan sinergi dan kepedulian bersama dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di Desa Ngrejo. Dalam forum tersebut, peserta membahas kondisi stunting yang ada di desa, mengidentifikasi faktor penyebab, serta merumuskan langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027. Beberapa usulan prioritas yang mengemuka antara lain peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, penguatan kegiatan Posyandu, pemberian edukasi gizi kepada keluarga, pemantauan tumbuh kembang balita, serta peningkatan akses sanitasi dan air bersih bagi masyarakat. Kepala Desa Ngrejo Imam Suyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencegahan stunting bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. “Melalui kegiatan rembug stunting ini diharapkan dapat tercipta kesepakatan bersama mengenai program prioritas yang akan diakomodasi dalam RKPDes Tahun 2027 sehingga pelaksanaan intervensi stunting dapat berjalan lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Hasil dari Rembug Stunting Desa Ngrejo akan menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa yang mendukung percepatan penurunan stunting. Dengan kolaborasi dan komitmen seluruh pihak, Desa Ngrejo optimistis dapat mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas demi masa depan yang lebih baik. Di tempat yang sama Rini Marlikah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD/ , perwakilan dari Kecamatan Bakung, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, upaya pencegahan dan penanganan stunting harus menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan. “Menurutnya, keberhasilan percepatan penurunan stunting tidak hanya bergantung pada sektor kesehatan, tetapi juga memerlukan dukungan dari pemerintah desa, kader kesehatan, keluarga, dan masyarakat secara luas. “Melalui kegiatan Rembug Stunting ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyatukan persepsi dan langkah dalam menyusun program yang tepat sasaran. Pencegahan stunting harus dilakukan sejak dini melalui pemenuhan gizi yang baik, peningkatan layanan kesehatan, serta pola asuh yang sehat bagi ibu dan anak,” ujar Rini. Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Ngrejo dalam menjadikan isu stunting sebagai salah satu prioritas pembangunan desa Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi yang kuat akan menjadi kunci dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas di masa mendatang.(**)

APKOMINDO, APTIKNAS, BSSN RI dan Yorindo Tutup Roadshow Nasional AI Driven Secure & Efficient 2026 di Balikpapan dengan Program Lelang Eksklusif Samsung Business TV

Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Kota Serahkan 63 Kantong Darah untuk Masyarakat

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20231206 165953 Siap Menangkan Prabowo-Gibran, Dewan Pimpinan Pusat Pelita Prabu Gelar Rakornas di Hotel Rivoli Jakarta
BERITA BERIKUTNYA IMG 20231206 WA0102 Seorang Pemuda di Comal Membunuh,Akibat Terlilit Hutang Kecanduan Judi Onlien
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Terdaftar di Dewan Pers
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Berita Populer
Screenshot 20260620 224442
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Presiden ke 2 R.I H.M. Soeharto dan Ibu Tien Soeharto di Astana Giribangun
626 Views 20/06/2026
Screenshot 20260624 184248
LSM KPK RI Siap Bedah Dana BOS SMP Se-Kabupaten Pekalongan, Kepala Dindik Sarankan Tempuh Jalur KIP
560 Views 24/06/2026
IMG 20260620 185614
Kapolres Pekalongan Kota dan Ketua IESPA Hadiri dan Dukung Turnamen Esport Kapolda Cup Jawa Tengah
408 Views 20/06/2026
IMG 20260621 180137
Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI MI Ma’arif NU Kalilembu Berlangsung Meriah dan Penuh Haru
406 Views 21/06/2026
Screenshot 20260619 014736
Tim Wowo Dewo Raih Gelar Juara Esports Kapolres Batang Cup 2026
369 Views 19/06/2026
Screenshot 20260624 165509
Polres Batang Gelar AI Competition Kapolres Batang Cup 2026 untuk Pelajar
351 Views 24/06/2026
Supported By
Pendidikan
LSM KPK RI Siap Bedah Dana BOS SMP Se-Kabupaten Pekalongan, Kepala Dindik Sarankan Tempuh Jalur KIP
560 Views 24/06/2026
Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI MI Ma’arif NU Kalilembu Berlangsung Meriah dan Penuh Haru
406 Views 21/06/2026
Bupati Beltim Apresiasi 10 Siswa SMA Unggul Garuda dan Pastikan Pemkab Siap Beri Dukungan
408 Views 16/06/2026
Bupati Beltim Dampingi Gubernur Babel Tinjau SMA dan Persiapan Pembangunan SMA Unggul Garuda 
343 Views 16/06/2026
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
280 Views 12/06/2026

– Kantor Hukum BAP –

- Advertisement -
Seputar Desa
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
70 Views 22/06/2026
IMG 20260621 WA0023 1
Tradisi adat Maras Taun kembali digelar di Kabupaten Belitung Timur. Minggu
254 Views 21/06/2026
IMG 20260618 WA0017
    126 Petugas Mulai Sensus Ekonomi di Beltim
327 Views 18/06/2026
IMG 20260618 WA0014
Pemkab Beltim Gandeng Polres Beltim Tertibkan Aktivitas Meja Goyang Ilegal
305 Views 18/06/2026
IMG 20260617 143425
Delegasi PPDI Kabupaten Pekalongan Hadiri Harlah ke-20 dan Rakernas di Jakarta
458 Views 17/06/2026

ID Card Media RCM

Media RCM
  • rafacanashamedia@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Wisata
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Kontak
  • Daftar Harga Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di MediaRCM.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?