Masuk
Media RCMMedia RCMMedia RCM
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Breaking News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lebih
    • Pendidikan & Olahraga
    • TNI – Polri
    • Yudikatif
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Wisata
    • Seputar Desa
    • Adventorial
    • Pernak Pernik
    • E-Paper
Reading: Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Share
Font ResizerAa
Media RCMMedia RCM
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Media RCM > Berita > Breaking News > Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Breaking NewsNasional

Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap

Terakhir diperbarui: 06/12/2023 6:05 pm
Reporter Media RCM BALI Diposting 06/12/2023 223 Views
Share
SHARE

Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap

MEDIA RCM.COM 06-12-2023

Tabanan – Gelar sidang lanjutan kasus sengketa tanah Duwe (milik/aset, red) Pura Dalem Desa Adat Kelecung seluas 27,8 are yang menghadirkan saksi dari pihak Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan ditunda. Pasalnya rencana saksi dari Penggugat, Anak Agung Mawa Kesama CS, dari Kerambitan tidak hadir dalam perkara No.190/Pdt.G/2023/PN Tabanan, Senin (4/12/2023).

Contents
Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak SiapMEDIA RCM.COM 06-12-2023(Vjay)

IMG 20231206 190213

Ketua Dewan Pertimbangan Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung (Tergugat) I Wayan Sutita, SH alias Wayan Dobrak menerangkan dalam sidang-sidang sebelumya pihaknya menanyakan kepada saksi-saksi yang dihadirkan Penggugat tentang pemahaman mereka terhadap konsep Tri Mandala tidak mampu menjelaskan dengan benar.

“Pembagian tahapan mandala-mandala, apa itu utama mandala, madya mandala, dan nista mandala, keempat orang saksi tidak satupun yang dapat menjawab. Apalagi menjelaskan bahwa tanah seluas 3,5 hektar plus, merupakan Tri Mandala,” terangnya didampingi Koordinator tim hukum I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH.

- Advertisement -

Keterangan keempat saksi tersebut mereka dapatkan dari panglingsir-panglingsir adalah hal yang diulang-ulang. Begitu juga tentang kepemilikan Ipeda tahun 1977.

“Ipeda itu disadari atau tidak, hampir sama iuran pendapatan daerah itu hanya petunjuk bahwa seseorang menguasai tanah orang sebagai peserta wajib pajak tiap tahun,” dan tanah sengketa tidak termasuk dalam Ipeda berdasarkan keterangan saksi mereka yang mengatakan tanah sengketa masuk ke dalam Ipeda dengan Kode S/Sawah sedangkan tanah sengketa bukan sawah, tegas Wayan Sutita yang kerap disapa Wayan Dobrak ini.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan Ipeda sama seperti saat ini SPPT, PBB. Jadi itu bukan tanda bukti kepemilikan. Lebih-lebih yang dipakai mengklaim adalah tanah sawah 75 are yang telah terbit sertifikat seluas 75 are yang letaknya jauh di utara bagian dari utama mandala. Seperti penjelasan saya tadi, hanya mengutip kesaksian para saksi. Lalu saya pertanyakan, apakah pasir itu bagian dari sawah, kenapa saudara bisa mengklik waktu bagian 75, Ipeda dari sawah tidak terjawab?” tanya Wayan Sutita.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran keempat orang saksi yang dihadirkan Penggugat di depan sidang itu mempunyai nilai pembuktian lebih, ada bagian dari pihak penggugat.

“Kenapa Penggugat tidak konsisten, tanah itu dibilang tanah laba duwe (aset), dalam legal formal yang ada sekarang adalah tanah tersebut hak milik perorangan, empat orang Penggugat. Konsekuensi hukumnya, kalau itu dicatatkan atas pribadi lalu ditransaksikan maka pengempon Pura Taman tidak akan bisa menuntut, bisa jadi ini sebenarnya persoalan internal mereka,” tandasnya.

Lebih lanjut Wayan Sutita menjelaskan aturan Perda Bali persetujuan dari Dinas terkait parisada (PHDI) sangat terikat instansi. Kalau itu hukum perdata bisa dikatakan gugatan cacat formil dan materiil.

“Saksinya sudah mempunyai kedudukan fakta yuridis atau hanya historis? Rekan kami sebut 3,5 hektar termasuk kandang sapi, sumur tempat mandi umum zaman dahulu. Makanya di utama mandala kok ada sumur untuk umum/mandi jaman dulu?,” tanya Wayan Sutita.

Syarat- syarat kesakralan utama sudah sampai pada penggunaan tanah berpasir yang disebut geger. Dahulu terkenal kelompok masyarakat pemuliaan petani garam dan nelayan jadi bukti bukti faktualnya. Di situ ada Pura-Pura bersejarah. Dalam kesaksian mereka mengklaim sebagai Pura Penataran Taman, jadi mereka mengalihkan dan memutarbalikan fakta. Akan tetapi ada satu saksi dari Puri Kerambitan menyatakan itu adalah Pura Segara, otentiknya juga ada sertifikat-sertifikat warga sudah terbit. Segala macam penguasaannya berdasarkan sporadik, dan ada batas yang dibuat oleh mereka- mereka. Katanya tahun 2006, tetapi sepengetahuan masyarakat dibuat pada tahun 2016 dan sudah terbit sertifikat di tahun 2017 dengan nomor sertifikatnya 2184, identitas tanah itu di Desa Tegalmengkeb,” tutup Wayan Sutita.

Akibat ditundanya sidang tersebut, sekitar 350-400 warga Desa Adat Kelecung kecewa berat, dikarenakan hampir semuanya meninggalkan pekerjaannya masing-masing untuk menyaksikan sidang yang menghadirkan saksi dari Jro Marga di Pengadilan Negeri Tabanan tak kunjung hadir.

(Vjay)

Anda Mungkin Juga Suka Berita Ini

PPID Utama Pemkab Tegal Tuntaskan Visitasi

Semarang Juara Umum MTQH

Kolaborasi HAM: Stafsus Menkumham Gaet Jurnalis, LKBH Pewarna Beri Analisis Kritis

GOTONG ROYONG BERSAMA KAKON DAN APARATUR PEKON, DI PAGI JUMAT BERKAH

DPC AKPERSI Tanggamus Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Bakamla RI Jemput Empat Nelayan Indonesia di Perbatasan Laut Indonesia–Malaysia

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Wakapolri Berikan Santunan dan Bakti Sosial Kepada Warga Sekitar SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)

Rapat Kerja DPRK Aceh Tamiang “Tegang” SKK Migas Tolak Program CSR Pertamina

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20231206 165953 Siap Menangkan Prabowo-Gibran, Dewan Pimpinan Pusat Pelita Prabu Gelar Rakornas di Hotel Rivoli Jakarta
BERITA BERIKUTNYA IMG 20231206 WA0102 Seorang Pemuda di Comal Membunuh,Akibat Terlilit Hutang Kecanduan Judi Onlien
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Terdaftar di Dewan Pers
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
- Advertisement -
Berita Populer
IMG 20251108 WA0016
Polsek Batang Kota Gerak Cepat Evakuasi Korban Tertabrak Kereta di Kasepuhan
634 Views 08/11/2025
IMG 20251110 WA0038
Sambangi Kejari Bengkalis, Pelapor Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Laporan*
609 Views 10/11/2025
IMG 20251112 WA0112
Serdik SPPK Sespim Polri Angkatan ke-2 Laksanakan KKP di Tiga Polda, Lakukan Kegiatan Humanis untuk Masyarakat
566 Views 12/11/2025
IMG 20251109 WA0075
Pemdes Dempel Adakan Sosialisasi GEMARIKAN, Ini Pesan Ibu Ony!
307 Views 09/11/2025
IMG 20251114 WA0034
DPC AKPERSI Tanggamus Resmi Terdaftar di Kesbangpol
225 Views 14/11/2025
IMG 20251108 230310
Gudang Miras Bertempatan Didesa Ringenpitu Kecamatan Kedungwaru Digerpek Kepolisian Poleres Tulungagung
205 Views 08/11/2025
Supported By
Pendidikan
Glow Sanctuary Bergema: STT Global Glow Indonesia Kirim 31 Wisudawan untuk Misi Global!
153 Views 08/11/2025
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
378 Views 02/11/2025
Korupsi di Pendidikan Merajalela: Aroma Busuk Kasus SMPN 1 Gisting Mencuat Terkait Dana Bos
427 Views 01/11/2025
Pramuka Disiapkan Hadapi Bonus Demografi Lewat Kemah Bhakti Saka 2025 di Pekalongan
486 Views 30/10/2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, SE. MM, Ajak Generasi Muda Bergerak dan Bersatu di Momen Sumpah Pemuda 2025
548 Views 28/10/2025

– Kantor Hukum BAP –

- Advertisement -
Seputar Desa
IMG 20251114 WA0034 1
“Kasus Cibatu: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Proyek Koperasi, Warga Ancam Lapor Polisi”
28 Views 14/11/2025
IMG 20251114 WA0036
GOTONG ROYONG BERSAMA KAKON DAN APARATUR PEKON, DI PAGI JUMAT BERKAH
174 Views 14/11/2025
IMG 20251113 WA0045
Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Mengadakan Sosialisasi JEKMIL
155 Views 14/11/2025
IMG 20251109 WA0075
Pemdes Dempel Adakan Sosialisasi GEMARIKAN, Ini Pesan Ibu Ony!
307 Views 09/11/2025
IMG 20251106 WA0039
Dana Desa Ragas Masigit Bermasalah? Sekdes Arogan Bungkam Jurnalis, Ada Apa?
238 Views 06/11/2025

ID Card Media RCM

Media RCM
  • rafacanashamedia@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Wisata
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Kontak
  • Daftar Harga Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di MediaRCM.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?