Seorang Pemuda di Comal Membunuh,Akibat Terlilit Hutang Kecanduan Judi Onlien

Reporter Media RCM JATENG 82 Views

PEMALANG, MEDIA RCM -Polres Pemalan berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang laki-laki berinisial MA (66) yang di temukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.

Kini seorang pelaku telah di ciduk polisi, berinisial A (22), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Pemalang, yang juga tetangga korban.

Dalam Konferensi Pers yang di gelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (06/12/2023), Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban.

– Advertisement –

“Kasus terungkap setelah di lakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang,” kata Wakapolres Pemalang

Wakapolres Pemalang mengatakan, kasusnya berawal saat pelaku memasuki rumah korban, Selasa 28 November 2023, dini hari. “Pelaku mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar, Kemudian dia melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” kata Wakapolres Pemalang.

- Advertisement -

Wakapolres Pemalang mengatakan, pelaku AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya. “Pelaku menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” kata Wakapolres Pemalang.

Selain mengamankan pelaku A, Wakapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.

“Pelaku melakukan perbuatan di karenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang karena terjerat judi online,” kata Wakapolres Pemalang.

“Atas perbuatannya, pelaku AN di kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman 15 tahun,” imbuhnya.(Rohman)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *