Masuk
Media RCMMedia RCMMedia RCM
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Breaking News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lebih
    • Pendidikan & Olahraga
    • TNI – Polri
    • Yudikatif
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Wisata
    • Seputar Desa
    • Adventorial
    • Pernak Pernik
    • E-Paper
Reading: Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Share
Font ResizerAa
Media RCMMedia RCM
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Media RCM > Berita > Breaking News > Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Breaking NewsNasional

Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap

Terakhir diperbarui: 06/12/2023 6:05 pm
Reporter Media RCM BALI Diposting 06/12/2023 216 Views
Share
SHARE

Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap

MEDIA RCM.COM 06-12-2023

Tabanan – Gelar sidang lanjutan kasus sengketa tanah Duwe (milik/aset, red) Pura Dalem Desa Adat Kelecung seluas 27,8 are yang menghadirkan saksi dari pihak Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan ditunda. Pasalnya rencana saksi dari Penggugat, Anak Agung Mawa Kesama CS, dari Kerambitan tidak hadir dalam perkara No.190/Pdt.G/2023/PN Tabanan, Senin (4/12/2023).

Contents
Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak SiapMEDIA RCM.COM 06-12-2023(Vjay)

IMG 20231206 190213

Ketua Dewan Pertimbangan Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung (Tergugat) I Wayan Sutita, SH alias Wayan Dobrak menerangkan dalam sidang-sidang sebelumya pihaknya menanyakan kepada saksi-saksi yang dihadirkan Penggugat tentang pemahaman mereka terhadap konsep Tri Mandala tidak mampu menjelaskan dengan benar.

“Pembagian tahapan mandala-mandala, apa itu utama mandala, madya mandala, dan nista mandala, keempat orang saksi tidak satupun yang dapat menjawab. Apalagi menjelaskan bahwa tanah seluas 3,5 hektar plus, merupakan Tri Mandala,” terangnya didampingi Koordinator tim hukum I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH.

- Advertisement -

Keterangan keempat saksi tersebut mereka dapatkan dari panglingsir-panglingsir adalah hal yang diulang-ulang. Begitu juga tentang kepemilikan Ipeda tahun 1977.

“Ipeda itu disadari atau tidak, hampir sama iuran pendapatan daerah itu hanya petunjuk bahwa seseorang menguasai tanah orang sebagai peserta wajib pajak tiap tahun,” dan tanah sengketa tidak termasuk dalam Ipeda berdasarkan keterangan saksi mereka yang mengatakan tanah sengketa masuk ke dalam Ipeda dengan Kode S/Sawah sedangkan tanah sengketa bukan sawah, tegas Wayan Sutita yang kerap disapa Wayan Dobrak ini.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan Ipeda sama seperti saat ini SPPT, PBB. Jadi itu bukan tanda bukti kepemilikan. Lebih-lebih yang dipakai mengklaim adalah tanah sawah 75 are yang telah terbit sertifikat seluas 75 are yang letaknya jauh di utara bagian dari utama mandala. Seperti penjelasan saya tadi, hanya mengutip kesaksian para saksi. Lalu saya pertanyakan, apakah pasir itu bagian dari sawah, kenapa saudara bisa mengklik waktu bagian 75, Ipeda dari sawah tidak terjawab?” tanya Wayan Sutita.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran keempat orang saksi yang dihadirkan Penggugat di depan sidang itu mempunyai nilai pembuktian lebih, ada bagian dari pihak penggugat.

“Kenapa Penggugat tidak konsisten, tanah itu dibilang tanah laba duwe (aset), dalam legal formal yang ada sekarang adalah tanah tersebut hak milik perorangan, empat orang Penggugat. Konsekuensi hukumnya, kalau itu dicatatkan atas pribadi lalu ditransaksikan maka pengempon Pura Taman tidak akan bisa menuntut, bisa jadi ini sebenarnya persoalan internal mereka,” tandasnya.

Lebih lanjut Wayan Sutita menjelaskan aturan Perda Bali persetujuan dari Dinas terkait parisada (PHDI) sangat terikat instansi. Kalau itu hukum perdata bisa dikatakan gugatan cacat formil dan materiil.

“Saksinya sudah mempunyai kedudukan fakta yuridis atau hanya historis? Rekan kami sebut 3,5 hektar termasuk kandang sapi, sumur tempat mandi umum zaman dahulu. Makanya di utama mandala kok ada sumur untuk umum/mandi jaman dulu?,” tanya Wayan Sutita.

Syarat- syarat kesakralan utama sudah sampai pada penggunaan tanah berpasir yang disebut geger. Dahulu terkenal kelompok masyarakat pemuliaan petani garam dan nelayan jadi bukti bukti faktualnya. Di situ ada Pura-Pura bersejarah. Dalam kesaksian mereka mengklaim sebagai Pura Penataran Taman, jadi mereka mengalihkan dan memutarbalikan fakta. Akan tetapi ada satu saksi dari Puri Kerambitan menyatakan itu adalah Pura Segara, otentiknya juga ada sertifikat-sertifikat warga sudah terbit. Segala macam penguasaannya berdasarkan sporadik, dan ada batas yang dibuat oleh mereka- mereka. Katanya tahun 2006, tetapi sepengetahuan masyarakat dibuat pada tahun 2016 dan sudah terbit sertifikat di tahun 2017 dengan nomor sertifikatnya 2184, identitas tanah itu di Desa Tegalmengkeb,” tutup Wayan Sutita.

Akibat ditundanya sidang tersebut, sekitar 350-400 warga Desa Adat Kelecung kecewa berat, dikarenakan hampir semuanya meninggalkan pekerjaannya masing-masing untuk menyaksikan sidang yang menghadirkan saksi dari Jro Marga di Pengadilan Negeri Tabanan tak kunjung hadir.

(Vjay)

Anda Mungkin Juga Suka Berita Ini

Eratkan Hubungan Polri dan Dunia Pendidikan Polsek Pademangan Gelar Police Go to School di Sekolah Darurat Kartini

Satkamling Diperkuat, Polsek Pademangan Ajak Warga Waspadai Pinjol Ilegal hingga Curanmor

Police Go to School, Polsek Pademangan Ajarkan Pelajar Ancol Cegah Kenakalan Remaja

Wakapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Kesiapan Operasional SPPG 1 Pegangsaan Dua

Aktivis LSM BLJ Aceh, Desak Kejati Aceh Periksa Kepala Desa Yang Terlibat BIMTEK

Satgas TMMD Kejar Target, Warga Desa Tagalaya Segera Nikmati Air Bersih Sebelum Penutupan

Polsek Pademangan Gelar Ngopi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi dan Warga dalam Jaga Jakarta

Polres Metro Depok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Guantibmas dan Kejahatan Jalanan

Pamapta Polres Metro Tangerang Kota dan SPKT Polsek Ciledug Gerak Cepat Tangani Kasus Pria Tewas Saat Banjir

Jaga Jakarta, Bhabinkamtibmas Polsek Koja Beri Penyuluhan ke Pelajar SMK Cikini agar Tak Terprovokasi Unjuk Rasa

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20231206 165953 Siap Menangkan Prabowo-Gibran, Dewan Pimpinan Pusat Pelita Prabu Gelar Rakornas di Hotel Rivoli Jakarta
BERITA BERIKUTNYA IMG 20231206 WA0102 Seorang Pemuda di Comal Membunuh,Akibat Terlilit Hutang Kecanduan Judi Onlien
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Terdaftar di Dewan Pers
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
- Advertisement -
Berita Populer
Hari jadi kota tasikmalaya ke-24 (17 Oktober 2025)
894 Views 23/10/2025
WhatsApp Image 2025 10 21 at 12.16.06
Bupati Ony Tetapkan dan Tandatangani Perda RTRW Kabupaten Ngawi
655 Views 21/10/2025
Polres Pekalongan Kota Gelar Inspeksi Terpadu, Pastikan Stok Beras Aman, Harga Stabil
605 Views 24/10/2025
IMG 20251024 WA0115
Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengecekan Harga Beras, Pastikan Tidak Ada yang Melebihi HET
336 Views 24/10/2025
IMG 20251027 114411
Warga Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Ditemukan Gantung Diri
235 Views 27/10/2025
IMG 20251021 WA0049
Pentingnya ‘Cek 3A’ bagi Polisi Batang: Langkah Awal Penyelamatan Korban di Tempat Kejadian
201 Views 21/10/2025
Supported By
Pendidikan
SDN 2 Sidodadi Ngantang Gelar “Sholawat dan Pentas Seni” Meriahkan Hari Santri 2025
121 Views 26/10/2025
JSIT Pekalongan Dorong Guru Kuasai Deep Learning dan Kecerdasan Artifisial
79 Views 26/10/2025
Simulasi Manasik Haji JSIT Pekalongan: Ajarkan Cinta Allah SWT dan Nilai Ibadah Sejak Usia Dini
124 Views 24/10/2025
Tim Taekwondo Kep. Bangka Belitung membawa Pulang Medali Perak PON Bela Diri 2025
465 Views 20/10/2025
KLVC Manggar Menjuarai Open Turnamen Bola Volly Buding cup ke 7 Bupati Belitung Timur Resmi menutup Open Turnamen Bola Volly Buding Cup ke 7,Di desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, 18/10/2025.
509 Views 20/10/2025

– Kantor Hukum BAP –

- Advertisement -
Seputar Desa
IMG 20251025 WA0070
BUMDES Artha Kencana Desa Petuguran Bagikan Telur Kepada Siswa-siswi PAUD Sampai SD
98 Views 25/10/2025
IMG 20251020 WA0087
KLVC Manggar Menjuarai Open Turnamen Bola Volly Buding cup ke 7 Bupati Belitung Timur Resmi menutup Open Turnamen Bola Volly Buding Cup ke 7,Di desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, 18/10/2025.
509 Views 20/10/2025
IMG 20251020 WA0021
BUKTI NYATA KEPALA DESA CIKOPOMAYAK KEC JASINGA,KABUPTEN BOGOR MEMBANGUNDESA
183 Views 20/10/2025
Kades Karangdowo: Bangun Desa Butuh Kerja Sama dan Informasi yang Benar
206 Views 16/10/2025
IMG 20251004 WA0005 1
Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Di desa Lagan Yang Menggunakan Dana Desa Tahun 2025 Terindikasi Diduga Mencari Keuntungan.Sendiri,
307 Views 04/10/2025

ID Card Media RCM

Media RCM
  • rafacanashamedia@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Wisata
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Kontak
  • Daftar Harga Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di MediaRCM.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?