Masuk
Media RCMMedia RCMMedia RCM
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Breaking News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lebih
    • Pendidikan & Olahraga
    • TNI – Polri
    • Yudikatif
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Wisata
    • Seputar Desa
    • Adventorial
    • Pernak Pernik
    • E-Paper
Reading: Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Share
Font ResizerAa
Media RCMMedia RCM
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Media RCM > Berita > Breaking News > Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Breaking NewsNasional

Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap

Terakhir diperbarui: 06/12/2023 6:05 pm
Reporter Media RCM BALI Diposting 06/12/2023 238 Views
Share
SHARE

Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap

MEDIA RCM.COM 06-12-2023

Tabanan – Gelar sidang lanjutan kasus sengketa tanah Duwe (milik/aset, red) Pura Dalem Desa Adat Kelecung seluas 27,8 are yang menghadirkan saksi dari pihak Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan ditunda. Pasalnya rencana saksi dari Penggugat, Anak Agung Mawa Kesama CS, dari Kerambitan tidak hadir dalam perkara No.190/Pdt.G/2023/PN Tabanan, Senin (4/12/2023).

Contents
Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak SiapMEDIA RCM.COM 06-12-2023(Vjay)

IMG 20231206 190213

Ketua Dewan Pertimbangan Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung (Tergugat) I Wayan Sutita, SH alias Wayan Dobrak menerangkan dalam sidang-sidang sebelumya pihaknya menanyakan kepada saksi-saksi yang dihadirkan Penggugat tentang pemahaman mereka terhadap konsep Tri Mandala tidak mampu menjelaskan dengan benar.

“Pembagian tahapan mandala-mandala, apa itu utama mandala, madya mandala, dan nista mandala, keempat orang saksi tidak satupun yang dapat menjawab. Apalagi menjelaskan bahwa tanah seluas 3,5 hektar plus, merupakan Tri Mandala,” terangnya didampingi Koordinator tim hukum I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH.

- Advertisement -

Keterangan keempat saksi tersebut mereka dapatkan dari panglingsir-panglingsir adalah hal yang diulang-ulang. Begitu juga tentang kepemilikan Ipeda tahun 1977.

“Ipeda itu disadari atau tidak, hampir sama iuran pendapatan daerah itu hanya petunjuk bahwa seseorang menguasai tanah orang sebagai peserta wajib pajak tiap tahun,” dan tanah sengketa tidak termasuk dalam Ipeda berdasarkan keterangan saksi mereka yang mengatakan tanah sengketa masuk ke dalam Ipeda dengan Kode S/Sawah sedangkan tanah sengketa bukan sawah, tegas Wayan Sutita yang kerap disapa Wayan Dobrak ini.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan Ipeda sama seperti saat ini SPPT, PBB. Jadi itu bukan tanda bukti kepemilikan. Lebih-lebih yang dipakai mengklaim adalah tanah sawah 75 are yang telah terbit sertifikat seluas 75 are yang letaknya jauh di utara bagian dari utama mandala. Seperti penjelasan saya tadi, hanya mengutip kesaksian para saksi. Lalu saya pertanyakan, apakah pasir itu bagian dari sawah, kenapa saudara bisa mengklik waktu bagian 75, Ipeda dari sawah tidak terjawab?” tanya Wayan Sutita.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran keempat orang saksi yang dihadirkan Penggugat di depan sidang itu mempunyai nilai pembuktian lebih, ada bagian dari pihak penggugat.

“Kenapa Penggugat tidak konsisten, tanah itu dibilang tanah laba duwe (aset), dalam legal formal yang ada sekarang adalah tanah tersebut hak milik perorangan, empat orang Penggugat. Konsekuensi hukumnya, kalau itu dicatatkan atas pribadi lalu ditransaksikan maka pengempon Pura Taman tidak akan bisa menuntut, bisa jadi ini sebenarnya persoalan internal mereka,” tandasnya.

Lebih lanjut Wayan Sutita menjelaskan aturan Perda Bali persetujuan dari Dinas terkait parisada (PHDI) sangat terikat instansi. Kalau itu hukum perdata bisa dikatakan gugatan cacat formil dan materiil.

“Saksinya sudah mempunyai kedudukan fakta yuridis atau hanya historis? Rekan kami sebut 3,5 hektar termasuk kandang sapi, sumur tempat mandi umum zaman dahulu. Makanya di utama mandala kok ada sumur untuk umum/mandi jaman dulu?,” tanya Wayan Sutita.

Syarat- syarat kesakralan utama sudah sampai pada penggunaan tanah berpasir yang disebut geger. Dahulu terkenal kelompok masyarakat pemuliaan petani garam dan nelayan jadi bukti bukti faktualnya. Di situ ada Pura-Pura bersejarah. Dalam kesaksian mereka mengklaim sebagai Pura Penataran Taman, jadi mereka mengalihkan dan memutarbalikan fakta. Akan tetapi ada satu saksi dari Puri Kerambitan menyatakan itu adalah Pura Segara, otentiknya juga ada sertifikat-sertifikat warga sudah terbit. Segala macam penguasaannya berdasarkan sporadik, dan ada batas yang dibuat oleh mereka- mereka. Katanya tahun 2006, tetapi sepengetahuan masyarakat dibuat pada tahun 2016 dan sudah terbit sertifikat di tahun 2017 dengan nomor sertifikatnya 2184, identitas tanah itu di Desa Tegalmengkeb,” tutup Wayan Sutita.

Akibat ditundanya sidang tersebut, sekitar 350-400 warga Desa Adat Kelecung kecewa berat, dikarenakan hampir semuanya meninggalkan pekerjaannya masing-masing untuk menyaksikan sidang yang menghadirkan saksi dari Jro Marga di Pengadilan Negeri Tabanan tak kunjung hadir.

(Vjay)

Anda Mungkin Juga Suka Berita Ini

Ratusan Takjil Dibagikan GWI Banten di Jalan Veteran Tangerang, Puluhan Anak Yatim Ikut Disantuni

Polres Pekalongan Kota Kerahkan Tim Urai OKC 2026, Cegah Kemacetan Saat Arus Mudik

Sinergi Pemkab dan Polres Tulungagung Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara

Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?

Wujud Komitmen Menjaga Kamtibmas, Polres Blitar Kota Musnahkan 2.000 Botol Miras dan 165 Knalpot Brong

Wujud Kepedulian Sosial, PT Pertamina Hulu Mahakam Gandeng BDI Salurkan Bantuan Alat Sekolah

Polres Pekalongan Kota Amankan 16 Tersangka Narkoba dan 2 Penjual Bahan Petasan

DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim

GWI Soal Dugaan Proyek Jembatan Desa Sinar Jaya Tidak Sesuai Spek

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20231206 165953 Siap Menangkan Prabowo-Gibran, Dewan Pimpinan Pusat Pelita Prabu Gelar Rakornas di Hotel Rivoli Jakarta
BERITA BERIKUTNYA IMG 20231206 WA0102 Seorang Pemuda di Comal Membunuh,Akibat Terlilit Hutang Kecanduan Judi Onlien
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Terdaftar di Dewan Pers
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Berita Populer
10
Dinperpa Kota Pekalongan Terus Gencarkan Gerakan Pemanfaatan Pekarangan
1.2k Views 10/03/2026
9
Monev Posyandu 6 SPM, Inggit : Tambahkan Satu Meja Pengaduan!
1.1k Views 10/03/2026
Screenshot 20260311 092142
PELANTIKAN PEJABAT EKSELON 2 DAN KEPALA SEKOLAH DINAS PENDIDIKAN KAB MAGETAN TAHUN 2026
897 Views 11/03/2026
Screenshot 20260307 201402
Bulan Ramadan, PPDI Kecamatan Kajen Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
743 Views 08/03/2026
Screenshot 20260309 183517
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PPDI Kecamatan Bojong Gelar Buka Puasa Bersama
711 Views 09/03/2026
IMG 20260310 231257
Lembaga LPKP2HI Laporkan SMKN 1 Rejotangan ke APH Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Pungutan Tanah
684 Views 10/03/2026
Supported By
Pendidikan
SISWA BERPRESTASI SMKN 1 DONOROJO KAB PACITAN
2.6k Views 01/03/2026
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
2.5k Views 27/02/2026
Tangerang Run Bike, Wadah Olahraga dan Tumbuh Kembang Anak Usia Dini di Kota Tangerang
2.8k Views 25/02/2026
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
4.2k Views 16/02/2026
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
4.2k Views 16/02/2026

– Kantor Hukum BAP –

- Advertisement -
Seputar Desa
Screenshot 20260223 100010
UJIAN PERANGKAT DESA NGARIBOYO KEC NGARIBOYO KAB MAGETAN TAHUN 2026
3.2k Views 23/02/2026
IMG 20260219 WA0190
Mesin Sampah Rp50 Juta Diduga Jadi Rongsokan, Dana Desa Sumberejo Disorot Tajam!
3.7k Views 19/02/2026
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
3.8k Views 18/02/2026
WhatsApp Image 2026 02 10 at 10.10.54
RDP Terkait Endapan Setoran 6 Bulan di Bank Jateng, Ini Hasilnya!
931 Views 10/02/2026
Perwakilan Pengurus PPDI Kab. Pekalongan bersama Direksi Bank Jateng saat RDP, Rabu (4/2/2026)
Endapan Setoran 6 Bulan, PPDI Kabupaten Pekalongan Gelar RDP dengan Bank Jateng
6.5k Views 05/02/2026

ID Card Media RCM

Media RCM
  • rafacanashamedia@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Wisata
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Kontak
  • Daftar Harga Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di MediaRCM.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?