Masuk
MediaRCM.comMediaRCM.comMediaRCM.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Breaking News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lebih
    • Pendidikan & Olahraga
    • TNI – Polri
    • Yudikatif
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Wisata
    • Seputar Desa
    • Adventorial
    • Pernak Pernik
    • E-Paper
Reading: Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Share
Font ResizerAa
MediaRCM.comMediaRCM.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
MediaRCM.com > Berita > Breaking News > Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Breaking NewsNasional

Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap

Terakhir diperbarui: 06/12/2023 6:05 pm
Reporter Media RCM BALI Diposting 06/12/2023 185 Views
Share
SHARE

Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap

MEDIA RCM.COM 06-12-2023

Tabanan – Gelar sidang lanjutan kasus sengketa tanah Duwe (milik/aset, red) Pura Dalem Desa Adat Kelecung seluas 27,8 are yang menghadirkan saksi dari pihak Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan ditunda. Pasalnya rencana saksi dari Penggugat, Anak Agung Mawa Kesama CS, dari Kerambitan tidak hadir dalam perkara No.190/Pdt.G/2023/PN Tabanan, Senin (4/12/2023).

Contents
Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak SiapMEDIA RCM.COM 06-12-2023(Vjay)

IMG 20231206 190213

Ketua Dewan Pertimbangan Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung (Tergugat) I Wayan Sutita, SH alias Wayan Dobrak menerangkan dalam sidang-sidang sebelumya pihaknya menanyakan kepada saksi-saksi yang dihadirkan Penggugat tentang pemahaman mereka terhadap konsep Tri Mandala tidak mampu menjelaskan dengan benar.

“Pembagian tahapan mandala-mandala, apa itu utama mandala, madya mandala, dan nista mandala, keempat orang saksi tidak satupun yang dapat menjawab. Apalagi menjelaskan bahwa tanah seluas 3,5 hektar plus, merupakan Tri Mandala,” terangnya didampingi Koordinator tim hukum I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH.

- Advertisement -

Keterangan keempat saksi tersebut mereka dapatkan dari panglingsir-panglingsir adalah hal yang diulang-ulang. Begitu juga tentang kepemilikan Ipeda tahun 1977.

“Ipeda itu disadari atau tidak, hampir sama iuran pendapatan daerah itu hanya petunjuk bahwa seseorang menguasai tanah orang sebagai peserta wajib pajak tiap tahun,” dan tanah sengketa tidak termasuk dalam Ipeda berdasarkan keterangan saksi mereka yang mengatakan tanah sengketa masuk ke dalam Ipeda dengan Kode S/Sawah sedangkan tanah sengketa bukan sawah, tegas Wayan Sutita yang kerap disapa Wayan Dobrak ini.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan Ipeda sama seperti saat ini SPPT, PBB. Jadi itu bukan tanda bukti kepemilikan. Lebih-lebih yang dipakai mengklaim adalah tanah sawah 75 are yang telah terbit sertifikat seluas 75 are yang letaknya jauh di utara bagian dari utama mandala. Seperti penjelasan saya tadi, hanya mengutip kesaksian para saksi. Lalu saya pertanyakan, apakah pasir itu bagian dari sawah, kenapa saudara bisa mengklik waktu bagian 75, Ipeda dari sawah tidak terjawab?” tanya Wayan Sutita.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran keempat orang saksi yang dihadirkan Penggugat di depan sidang itu mempunyai nilai pembuktian lebih, ada bagian dari pihak penggugat.

“Kenapa Penggugat tidak konsisten, tanah itu dibilang tanah laba duwe (aset), dalam legal formal yang ada sekarang adalah tanah tersebut hak milik perorangan, empat orang Penggugat. Konsekuensi hukumnya, kalau itu dicatatkan atas pribadi lalu ditransaksikan maka pengempon Pura Taman tidak akan bisa menuntut, bisa jadi ini sebenarnya persoalan internal mereka,” tandasnya.

Lebih lanjut Wayan Sutita menjelaskan aturan Perda Bali persetujuan dari Dinas terkait parisada (PHDI) sangat terikat instansi. Kalau itu hukum perdata bisa dikatakan gugatan cacat formil dan materiil.

“Saksinya sudah mempunyai kedudukan fakta yuridis atau hanya historis? Rekan kami sebut 3,5 hektar termasuk kandang sapi, sumur tempat mandi umum zaman dahulu. Makanya di utama mandala kok ada sumur untuk umum/mandi jaman dulu?,” tanya Wayan Sutita.

Syarat- syarat kesakralan utama sudah sampai pada penggunaan tanah berpasir yang disebut geger. Dahulu terkenal kelompok masyarakat pemuliaan petani garam dan nelayan jadi bukti bukti faktualnya. Di situ ada Pura-Pura bersejarah. Dalam kesaksian mereka mengklaim sebagai Pura Penataran Taman, jadi mereka mengalihkan dan memutarbalikan fakta. Akan tetapi ada satu saksi dari Puri Kerambitan menyatakan itu adalah Pura Segara, otentiknya juga ada sertifikat-sertifikat warga sudah terbit. Segala macam penguasaannya berdasarkan sporadik, dan ada batas yang dibuat oleh mereka- mereka. Katanya tahun 2006, tetapi sepengetahuan masyarakat dibuat pada tahun 2016 dan sudah terbit sertifikat di tahun 2017 dengan nomor sertifikatnya 2184, identitas tanah itu di Desa Tegalmengkeb,” tutup Wayan Sutita.

Akibat ditundanya sidang tersebut, sekitar 350-400 warga Desa Adat Kelecung kecewa berat, dikarenakan hampir semuanya meninggalkan pekerjaannya masing-masing untuk menyaksikan sidang yang menghadirkan saksi dari Jro Marga di Pengadilan Negeri Tabanan tak kunjung hadir.

(Vjay)

Anda Mungkin Juga Suka Berita Ini

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Pembukaan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) Pramuka Saka Wira Kartika

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Polri Gelar Tactical Floor Game Jelang HUT Bhayangkara ke-79, 5.800 Personel Disiagakan untuk Amankan Monas.

PT Smart Kavling Lancar Tunjuk Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., CPT., C.MED & Partners Sebagai Kuasa Hukumnya

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Minggu Kasih Polsek Pademangan: Bangun Kedekatan Polisi dan Warga Rusun Tongkol

Polsek Pademangan Gelar Patroli Malam, Amankan Pelaku Pencurian dan Premanisme

Polsek Pademangan Gelar Program Minggu Kasih, Warga Diajak Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Subuh Keliling di Masjid Nurul Jannah, Wujud Sinergi Polisi dan Masyarakat Pademangan

Ratusan Warga Antusias Ikuti Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H di Jakarta Islamic Center

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20231206 165953 Siap Menangkan Prabowo-Gibran, Dewan Pimpinan Pusat Pelita Prabu Gelar Rakornas di Hotel Rivoli Jakarta
BERITA BERIKUTNYA IMG 20231206 WA0102 Seorang Pemuda di Comal Membunuh,Akibat Terlilit Hutang Kecanduan Judi Onlien
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Terdaftar di Dewan Pers
- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
- Advertisement -
Berita Populer
IMG 20250627 WA0063 1
Gabungan Kelompok Tani Hutan Sumber Urip Kecamatan Ngantang Menerima Kunjungan Kerja Dari Dinas kehutanan provinsi Kalimantan Tengah.
12.1k Views 27/06/2025
Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Minta Jajaran Bekerja Adaptif terhadap Tantangan Zaman
739 Views 25/06/2025
WhatsApp Image 2025 06 25 at 06.14.49
Sambut HUT ke-79 Bhayangkara, Warga Serbu Bazar Murah Polres Batang
720 Views 25/06/2025
Pengukuhan PP KAPTI-Agraria 2025-2028, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Kontribusi dalam Transformasi Pelayanan Kementerian ATR/BPN
719 Views 26/06/2025
Ada 90% Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar
718 Views 26/06/2025
Menteri Nusron Bicara Soal Pertanahan dan Tata Ruang di Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah Gelombang II: Kolaborasi dengan Pemda Mutlak
717 Views 26/06/2025
Supported By
Pendidikan
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
16 Views 28/06/2025
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kompetensi Pengelola Komunitas Penggerak Literasi di Kabupaten Pekalongan
585 Views 26/06/2025
Graduation SD Islam Al Hasanah 2025 Dibalut Adat Padang, Wali Murid Pertanyakan Keberagaman
95 Views 14/06/2025
Dua Atlet Ungaran Wakili Kabupaten Semarang di POPDA SMA Provinsi Jawa Tengah 2025
867 Views 12/06/2025
SMAN 3 Ponorogo Adakan Kegiatan Hari Raya Idul Adha Tahun 2025
618 Views 04/06/2025

– Kantor Hukum BAP –

- Advertisement -
Seputar Desa
IMG 20250627 WA0015
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
51 Views 27/06/2025
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
43 Views 21/06/2025
IMG 20250607 WA0013
Desa Pamulihan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
962 Views 07/06/2025
IMG 20250603 WA0048 768x576 1
Pemdes Pekon Sukaratu BagikanBLT-DD Tahap1 Ke 30 KPM
58 Views 04/06/2025
images 1
Hebat…! Oknum Kepala Pekon Merbau Diduga Korupsi Dana Desa Secara Terang Terangan
123 Views 03/06/2025

 

 

Media Cetak Tabloid Media RCM Edisi Maret 2025 (12 halaman)

 

MediaRCM.com
  • rafacanashamedia@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Wisata
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Kontak
  • Daftar Harga Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di MediaRCM.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?