Media Cetak Online RCM News
Sat Reskoba Polres Dairi,Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara berhasil meringkus 4 tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara
Jumat 26/01/2024
Kasi Humas Polres Dairi,AKP Donni Saleh mengungkap identitas 4 tersangka tersebut yakni Amos Manalu (42), Apriansah (23) dan 2 lainnya yang masih di bawah umur yakni RN dan MC yang masih berusia 17 tahun
Penangkapan 4 tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkotika jenis Ganja tersebut
“Petugas pertama kali meringkus tersangka Amos Manalu di Jalan SM Raja Kecamatan Sidikalang, ” ujar Kasi Humas, Jumat (26/01/2024).
Dari tangan Amos, petugas mendapati narkotika jenis Ganja seberat 17,80 gram yang dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi yang berisikan daun, ranting, dan biji Ganja.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap narkotika tersebut. Amos menerangkan bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari temannya yakni Apriansah yang berada di Desa Huta Gungun Kecamatan Sumbul.
Tanpa menunggu lama petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Apriansah ini.Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan Apriansah yang saat itu sedang berada dirumahnya.
“Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan,petugas kembali mendapatkan narkotika jenis Ganja seberat 42,62 gram dibungkus plastik Assoy yang ditemukan didalam rumah tersangka”,terang AKP Donni Saleh.
Saat di interogasi, Apriansah mengaku barang tersebut didapat dari tersangka MC.
“Saat petugas melakukan pengembangan lanjutan, kami mendapati MC tak jauh dari rumah Apriansah. Setelah dilakukan pengembangan lagi, MC mengaku mendapat narkotika tersebut dari temannya yakni RN, ” bebernya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap RN, petugas kemudian memboyong para tersangka beserta barang bukti berupa Ganja tersebut ke Polres Dairi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Redaksi RCM News