Media RCM Sumbawa Besar-NTB, Kanit IV PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa bersama dengan anggota, mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Terduga pelaku berinisial KL (40) warga salah satu Desa di Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa, diamankan polisi pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 14:00 wita. Korbannya tidak lain adalah tetangganya yang berusia 16 tahun.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada rabu (17/1), membenarkan adanya penangkapan itu.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian itu berlangsung sekitar bulan Juni 2023 lalu, di ruang TV rumah Korban.
Menurut pengakuan korban, sebut saja Bunga (nama disamarkan). dalam kurun waktu bulan Juni 2023, terduga pelaku KL menyetubuhi korban sebanyak 2 kali pada sore hari, bertempat di rumah Korban. terduga pelaku KL mendatangi rumah korban pada saat orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian terduga pelaku meyetubuhi korban.
“kejadian memilukan itu terungkap berdasarkan cerita korban kepada gurunya”, ungkap Iptu Regi.
Dalam perkara tersebut, lanjut Iptu Regi, terduga pelaku KL diamankan oleh anggota Polsek Moyo Hulu di kediamannya, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan, tukas Kasat Reskrim. (*)