Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru
Palopo, 21 Maret 2025 –Mediarcm.com Polres Palopo akhirnya mengungkap secara resmi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Feni Ere, yang menggemparkan warga Sulawesi Selatan. Dalam konferensi pers di ruang lobi Polres Palopo, Jumat (21/3/2025), Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Palopo, serta tim Polda Sulawesi Selatan, mengonfirmasi bahwa tersangka Ammad Yani telah ditangkap di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.
Menurut penyelidikan, Ammad Yani adalah mantan pekerja plafon di rumah korban yang sudah mengenal Feni Ere. Ia nekat menyelinap masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok belakang dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.
“Pelaku merasa tertarik pada korban dan ingin membawanya pergi. Namun saat korban melawan, pelaku justru memperkosanya. Karena panik, ia membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas,” ungkap Kapolres Palopo.
Setelah membunuh korban, Ammad Yani membungkus jenazah dan menguburkannya di Battang Barat. Untuk menghilangkan jejak, ia mengganti plat nomor mobil korban dan meninggalkan kendaraan tersebut di kompleks Baruga, Makassar.
Hasil penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Nanakan, Kota Palopo, menemukan koper, baju, dan tas milik korban, yang semakin memperkuat dugaan kejahatan berencana. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel korban di lokasi penangkapan.
“Kami telah menemukan bukti-bukti baru yang semakin menguatkan dakwaan terhadap pelaku. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan seksual yang berujung pembunuhan,” tambah AKBP Safi’i Nafsikin.
Atas perbuatannya, Ammad Yani dijerat dengan pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, yang dapat menambah hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dengan kombinasi pasal-pasal ini, pelaku berpotensi mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup atas kejahatan keji yang dilakukannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual dan pembunuhan berencana adalah tindak pidana berat dengan hukuman maksimal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan menindak tegas semua pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan. Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan kasus serupa agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas Kapolres Palopo.
Proses hukum terhadap Ammad Yani kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, sementara masyarakat menanti kepastian hukuman bagi pelaku yang telah merenggut nyawa Feni Ere secara keji.
(*Red Dessi natalia.T)