Magetan, Media RCM.com – Pada hari ini Kamis tanggal 16 Januari tahun 2025 di kecamatan Sidorejo kabupaten Magetan mengadakan Musrenbang tingkat kecamatan sesuai dapil kecamatan, Plaosan, Sidorejo dan kecamatan Poncol.
Pada kesempatan kali ini acara tersebut di hadiri oleh PJ bupati kabupaten Magetan Nishamul, SE, MM dan juga dari Forkompimcam juga dari anggota DPRD dapil 2 meliputi kec. Sidorejo, Plaosan dan Poncol, juga semua anggota dan ketua BPD masing masing desa yang ada di desa di tiga kecamatan,juga hadir camat kecamatan Plaosan, Sidorejo dan Poncol.
Undangan juga di hadiri semua kepala desa dari tiga kecamatan beserta seluruh kepala dinas baik dari dinas PUPR kabupaten Magetan, dinas Pertanian juga dari semua dinas yang datang atau yang mewakili, dalam acara ini juga hadir PJ sekda kabupaten Magetan.
Ketua DPRD kabupaten Magetan juga hadir pada acara tersebut Suratno selaku ketua DPRD kabupaten Magetan.
Pada awal acara semua tamu undangan menyayikan lagu wajib Indonesia raya dan di teruskan laporan laporan hasil merenbangdesa yang masing masing desa mengusulkan beberapa usulan usulan yang di sampaikan oleh masing masing kecamatan mulai dari kecamatan Sidorejo yang menyampaikan usulan usulan dari masing masing desa saat MUSRENBANG desa.
Laporan yang kedua di sampaikan oleh kecamatan Poncol yang juga sama menyampaikan usulan usulan dari masing masing desa SE kecamatan Poncol dari hasil usulan usulan Musrenbangdesa begitu juga dari kecamatan Plaosan juga sama menyampaikan usulan usulan dari masing masing desa se kecamatan Plaosan.
PJ sekda kabupaten Magetan Winarto, S.Sn., M.M juga memberikan sambutan dalam acara tersebuu,dalam hal ini bapak Kapolsek, Danramil di wilayah kecamatan Poncol, Plaosan dan juga Sidorejo ikut hadir pada acara tersebut beserta perwakilan anggota bhabinkamtibmas maupun anggota Babinsa.
Acara di lanjutkan wakil ketua DPRD dari partai PKS Nurwahyudi juga menyampaikan sambutannya dalam acara Musrenbang kecamatan yang menyampaikan pokok pikiran yaitu mengadakan PAD desa yang di hasilkan dari PAD atau pendapatan asli desa.
Dari hasil ini nanti akan bisa ditentukan siapa yang akan di setujui dari usulan usulan yang tadi sudah di sampaikan oleh masing masing camat dari 3 kecamatan baik dari kecamatan Plaosan, kecamatan Sidorejo dan kecamatan Poncol. (beni)