Mendag Zulkifli Hasan kunjungi Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta

Reporter Media RCM DKI 56 Views

Tangerang 06 Mai 2024, Mediarcm.com – Mendag Zulkifli Hasan kunjungi Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta

Tangerang, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan ke area Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.

Aturan baru tersebut menetapkan ketentuan perpajakan bagi pelaku perjalanan luar negeri, termasuk peraturan bea masuk dan pajak barang mewah yang perlu dipahami dengan baik.

– Advertisement –

Zulkifli Hasan menyampaikan, Ketidakseimbangan dalam penggunaan timbangan ldigital di pasar menjadi sorotan utama akhir-akhir ini. Meskipun timbangan tersebut seharusnya memberikan hasil yang akurat dan ukuran yang sesuai, banyak yang masih meragukan keakuratan dan kevaliditasannya.

IMG 20240506 WA0043

- Advertisement -

Zulhas juga menyampaikan bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah tidak berlaku untuk mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Oleh karena itu, aturan tersebut akan kembali ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK yang mengatur barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI kini mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022. Aturan tersebut membebaskan PMI dari bea masuk hingga US$ 1.500 per tahun.

Sebelumnya, Permendag 36/2023 membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI, seperti pakaian jadi dan aksesoris yang baru dibatasi 5 pcs dan tidak baru 15 pcs. Barang lainnya, seperti tekstil, elektronik, alas kaki, kosmetik, mainan, tas, makanan, perlengkapan rumah, dan perlengkapan sekolah, juga memiliki batasan yang ditetapkan.

Sementara itu Gatot Sugeng Wibowo kepala beacukai menjelaskan , Pihak terkait juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan standar mutu produk. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan konsumen dan keadilan dalam perdagangan.

Meskipun ada perubahan dalam regulasi, seperti revisi peraturan yang berlaku surut, para pelaku usaha diingatkan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ini penting agar perdagangan dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan ke area Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.

Aturan baru tersebut menetapkan ketentuan perpajakan bagi pelaku perjalanan luar negeri, termasuk peraturan bea masuk dan pajak barang mewah yang perlu dipahami dengan baik.

Zulkifli Hasan menyampaikan, Ketidakseimbangan dalam penggunaan timbangan ldigital di pasar menjadi sorotan utama akhir-akhir ini. Meskipun timbangan tersebut seharusnya memberikan hasil yang akurat dan ukuran yang sesuai, banyak yang masih meragukan keakuratan dan kevaliditasannya.

Zulhas juga menyampaikan bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah tidak berlaku untuk mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Oleh karena itu, aturan tersebut akan kembali ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK yang mengatur barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI kini mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022. Aturan tersebut membebaskan PMI dari bea masuk hingga US$ 1.500 per tahun.

Sebelumnya, Permendag 36/2023 membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI, seperti pakaian jadi dan aksesoris yang baru dibatasi 5 pcs dan tidak baru 15 pcs. Barang lainnya, seperti tekstil, elektronik, alas kaki, kosmetik, mainan, tas, makanan, perlengkapan rumah, dan perlengkapan sekolah, juga memiliki batasan yang ditetapkan.

Sementara itu Gatot Sugeng Wibowo kepala beacukai menjelaskan , Pihak terkait juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan standar mutu produk. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan konsumen dan keadilan dalam perdagangan.

Meskipun ada perubahan dalam regulasi, seperti revisi peraturan yang berlaku surut, para pelaku usaha diingatkan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ini penting agar perdagangan dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

( Dessi Natalia Tarigan )

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *