Mbah San dari DPC LPHI Meminta Jangan ada Lagi Korban Penembakan Senjata Api di Jepara 

#Jepara #DPCGribJayaJepara #DPCLPHIJepara #PengadilanNegeriJepara

Reporter Media RCM JATENG 75 Views

mediaRCM | Jepara – Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Jepara, Agus Adodi Permana, Rabu (11/6/2025) lewat pesan WhatsApp meluapkan kekesalan dan kekecewaannya atas rendahnya tuntutan hukuman oleh Dian Mario, JPU di persidangan PN Jepara, Rabu (11/6/2025) kepada Terdakwa MMR (30) pria kelahiran 15 Juli 1994 anak lelaki dari ulama terpandang dan pemilik Ponpes di Kabupaten Jepara.

Senada dengan itu Edy Santoso alias Mbah San Sekretaris DPC LPHI Jepara juga mengutarakan kekecewaannya atas ringannya dakwaan oleh JPU kepada Terdakwa MMR.

“Kami dari DPC LPHI Jepara meminta penegakan hukum di Indonesia khususnya di Jepara diterapkan sesuai prinsip pondasi hukum yaitu “equality before the law” bahwa semua manusia setara di mata hukum, tidak peduli dia berasal dari keluarga pejabat maupun orang terkenal, dan terpandang,” tegas Mbah San.

“Jangan lagi terulang peristiwa penembakan senjata api di Jepara,” harapnya.

Terdakwa MMR adalah warga Desa Gemiring Lor, RT. 002 / RW. 007, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara pelaku penembakan kepada korban bernama Eko Hadi Susanto Bin Juwadi.

- Advertisement -

Menurut Agus Adodi Permana, dakwaan oleh JPU terlalu rendah dan ringan.

“Semestinya selain tindak penganiayaan oleh Terdakwa. Jaksa semestinya mempertimbangkan bahwa Terdakwa dapat dikenakan dengan Pasal kepemilikan senjata api ilegal dengan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” kata Adodi.

“Karena AIRGUN digolongkan dan dikategorikan senjata api berdasarkan Peraturan Kepolisian RI,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana lainnya seperti pembunuhan berencana dan lainnya. Karena adanya tuntutan ringan oleh JPU di PN Jepara, hal ini bisa menjadi preseden buruk tentang kepemilikan senjata api dalam lingkup masyarakat. Dampak penyalahgunaan senjata api bukanlah suatu hal yang sembarangan.

Baca Juga:  DPC LPHI Jepara Siap Kawal Kasus Aksi "Cowboy Jalanan" di Jepara

“Mengingat dampak buruk dan membahayakan yang ditimbulkan dari penyalahgunaan senjata api ilegal. Pemilik senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” cetusnya.

Diakses dari SIPP PN Jepara perkara no. 32/Pid.Sus/2025/PN Jpa. Berdasarkan surat dakwaan no. PDM-11/JPARA/Eku.2/03/2025, Terdakwa MMR didakwa melanggar pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain: 1 (satu) pucuk airgun merk Colt Defender Series 90 warna hitam, 1 (satu) unit KBM merk Toyota Camry 2.5V AT No.Pol K-41-AH, warna hitam, dan 1 (satu) unit Spm Honda Vario Nopol K-3009-EQ warna merah milik korban.

Barang bukti yang disita dari Terdakwa MMR berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3489/BSF/2024 Tanggal 23 Desember 2024 tertera bahwa senjata api yang digunakan Terdakwa menembak korban adalah 1 (satu) pucuk senjata laras pendek atau senjata bertekanan gas (air gun) model pistol buatan pabrik.

Senjata api jenis air gun ini bisa berisi 12 peluru gotri kaliber 6 mm dan bisa digunakan menembak karena dalam kondisi baik.

Berdasarkan Perpol No. 1 Tahun 2022 AIRGUN digolongkan dan dikategorikan senjata api.

Kronologi Kejadian Singkat

Eko Hadi Susanto (42) saat di Desa Buaran ditembak oleh Terdakwa dengan jarak 1m dan tertembak di area perutnya. Sesuai kejadian penembakan, Eko Hadi Susanto selaku Korban menerima Visum Et Repertum No. 1455/KET.RSPKUMA/XI.5/B/2024 di RSU PKU Muhamadiyah Mayong dan Peristiwa penembakan ini sudah terjadi sejak 25 November 2024 dan mulai masuk persidangan.

Sumber : Agus Adodi Permana Ketua DPC GRIB Jaya Jepara.

 

 

Baca Juga:  Mbah San DPC LPHI: Keluarga Ngatmono Warga RT.003 / RW.001, Desa Bulungan Butuh Uluran Tangan dari Bupati dan Pemkab Jepara

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *