LBH Putra Nusantara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bankumaskin, Ini Kata Angga!

Reporter Redaksi 317 Views

Kab.Batang, MediaRCM.com – Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dari tahun 2022. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum, seperti halnya YLBH Putra Nusantara Batang.

Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Batang pada Rabu, (7/2/24) mengadakan pertemuan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara dalam rangka penyelenggaraan program Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dianggaran tahun 2024, acara dilakukan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Batang.

Bagian Hukum Setda Batang di wakili oleh Siti Ghoniyah,S.H. selaku Kepala Bagian Hukum Setda Batang, didampingi oleh Tias Sunarti,S.H,M.M. Selaku Sub.koordinator Bantuan Hukum Setda Batang dan Sri Wiyati,S.H,M.Kn. selaku sub.Koordinator perundang-undangan Setda Batang sedangkan LBH Putra Nusantara hadir Okto Hoseanto,S.H selaku ketua, Angga Risetiawan,S.H selaku sekretaris, Nur Kholidin,S.H selaku Bendahara.

– Advertisement –

“Pertemuan ini salah satu upaya utk memperkuat kerjasama dibidang bankumaskin dengan YLBH Putra Nusantara khusus bagi masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi” ungkap, “Tias Sunarti saat ditemui media.

“Selain itu masukan yang diberikan bagian hukum Pemda terkait dengan bantuan hukum nonlitigasi dengan sasaran anak-anak sekolah yang belakang diketahui banyak terjadi tindakan  tawuran maupun tindak pidana lainnya” ujar Angga Risetiawan, SH.

- Advertisement -

“Rencana kedepan terkait penggunaan anggaran bankumaskin ini digunakan untuk sosialisasi tentang hukum di sekolah – sekolah agar bisa meminimalisir terjadinya tindakan yang berlawanan dengan hukum contohnya seperti tawuran atau penyalahgunaan narkoba juga tindakan bullying dan juga kami ada program tambahan dari dinas sosial terkait kerjasama advokasi,” Tambah Okto Hoseanto.

Pemerintah telah berusaha maksimal mewujudkan rasa Keadilan Bagi Semua (Justice for All) melalui program bankumaskin ini yang telah bekerjasama dengan YLBH Putra Nusantara.

“Masyarakat tidak mampu tidak perlu takut dan sungkan untuk berurusan di lembaga peradilan secara Litigasi maupun Non Litigasi karena hal ini merupakan hak bagi setiap warga Negara yang tidak mampu, “Imbuh Angga selaku sekretaris.

Masih kata Angga, “Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Ini berlaku untuk setiap warga negara.”

Ada perspektif yang berkembang di masyarakat, yakni tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum. Mindset yang terbangun ini kemudian mempengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu. Sehinga apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan ketidakadilan itu tanpa melakukan apapun.

“Mereka tidak tahu harus kemana lagi untuk memperjuangkan haknya. Pada situasi lain, perlakuan tidak adil itu dibalas dengan melakukan kekerasan, sehingga malah menjadi pesakitan. Akhirnya, akses terhadap keadilan dianggap tidak mampu menjangkau lapisan masyarakat bawah, “pungkas Angga.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *