Kasi Humas Polres Bangli Go to School sampaikan Bijak bermedia sosial di SMKN 1 Bangli.
MEDIA RCM.COM 18-08-2023
Polda Bali, Polres Bangli.
Dalam dunia golaballisasi dan digitalisasi ini untuk menekan derasnya penggunaan Media yang kurang baik, Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta dengan menggandeng Media Pos Bali melaksanakan sosialisasi UU ITE No. 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, bertempat di Aula SMKN 1 Bangli Jalan Brigjen Ngurah Rai Bangli, Jumat 18/8/2023.
Kegiatan Sosialisasi di buka oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Bangli I Nyoman Susila, S.Pd., M.Pd didampingi Waka Humas SMKN 1 Bangli Dewa ketut Bukian, Se., M.Pd, Waka Kesiswaan Ni Made Sopia Ade Astiti, S.Pd., M.Pd.
Peserta Soasialisasi dari siswa SMKN 1 Bangli Klas X dengann Narasumber dari Kasi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta dan Media cetak Pos Bali.
Dalam kegiatan ini kasi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta memberikan sosialisasi terkait UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan memberikan stiker Pusat layanan Informasi Humas Polres Bangli.
Penggunaan Media Sosial yang diatur dalam Informasi Transaksi Elektronik bahwa Teknologi Informasi dan komunikasi semua itu harus didasari dengan pemahaman yang cukup dalam menyampaikam pendapat lewat media sosial agar tidak berdampak hukum yang nantinya bisa dijerat dengan pasal yang ada dalam UU Informasi Transaksi Elektronik, oleh karena itu kita semua harus pintar dan pandai bermedia sosial.
Bermedsos dengan baik dengan narasi bahasa yang sopan dan santun menanggapi suatu pendapat di medsos dengan pendapat-pendapat yang positif sudah barang tentu tidak akan mengundang polemik ataupun niat untuk mempermasalahkan pendapat kita di medsos.
Disampaikan pula bhwa Kecanggihan teknologi sekarang ini bisa berdampak positif dalam kehidupan dan bisa juga berdampak negatif tergantung kita bagaimana cara menggunakannya dan memahaminya, mari kita mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk bisa menggunakan medsos tersebut kepada hal-hal yang bermanfaat dalam kehidupan kita jangan gunakan ke hal-hal yang lain yang justru menjerumuskan kehidupan kita ke hal yang tidak baik dan berdampak hukum yang nantinya merusak mental serta masa depan kita.
Para peserta sosialisasi sangat antusias mengikutinya dan dari Kapala Sekolah banyak mengucapkan banyak terima telah berbagi dalam hal pendidikan bermedia sosial sehingga para peserta tidak trrjerumus ke hal- hal yang Negatif, “ucap Kepsek.
Seijin Kapolres Bangli melalui Kasi Humas Iptu Wayan Sarta bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang
sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar
pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dijaman Digitalisasi. “Jelas Iptu Wayan Sarta.