Kota Pekalongan, Media RCM.com – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan bersama sejumlah perangkat daerah terkait melakukan pengawasan dan pengujian sampel bahan pangan di empat pasar rakyat pada 28–29 Oktober 2026. Dari 54 sampel makanan yang diuji, sebanyak 9 sampel atau 16,66 persen terindikasi positif mengandung bahan berbahaya.
Hal ini disampaikan Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Wismo Aditiyo melalui Kepala Bidang Perdagangan, Fitria Yuliani Kartika, saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2026). Ia mengatakan pengawasan menyasar Pasar Podosugih, Pasar Banjarsari, Pasar Grogolan, dan Pasar Banyurip. Kegiatan ini melibatkan petugas program kesehatan lingkungan dan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar, serta petugas pengambil sampel dari Dindagkop-UKM Kota Pekalongan.
“Tujuan kegiatan uji petik dan pengujian sampel makanan ini untuk mengetahui jenis makanan yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya, meningkatkan kewaspadaan terhadap makanan yang beredar, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang pangan,” katanya.
Adapun sampel yang diuji meliputi berbagai jenis pangan, di antaranya kerupuk, tahu putih, mi basah, pentol bakso, lontong, cincau, ikan asin, teri asin, cumi asin, ikan pindang, hingga produk makanan beku (frozen food). Pengujian dilakukan untuk mendeteksi kandungan bahan kimia berbahaya, seperti formalin, boraks, dan Rhodamin B, serta Methanil Yellow.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pengujian, dari 54 sampel ditemukan 9 sampel positif. Rinciannya, Pasar Podosugih sebanyak 1 dari 9 sampel, Pasar Banjarsari 5 dari 18 sampel, Pasar Grogolan 2 dari 17 sampel, dan Pasar Banyurip 1 dari 10 sampel.
Jika dilihat berdasarkan parameter pengujian, kandungan boraks ditemukan pada 3,70 persen dari total sampel, formalin 5,55 persen, dan Rhodamin B 7,41 persen. Sementara itu, tidak ditemukan sampel positif Methanil Yellow.
Terhadap temuan tersebut, petugas melakukan edukasi kepada pedagang, produsen, dan pelaku usaha agar tidak menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak diperuntukkan bagi makanan.
“Kami mengimbau pedagang maupun produsen yang produknya ditemukan mengandung bahan tambahan pangan yang tidak semestinya agar tidak lagi menggunakannya. Bagi pedagang yang mengambil barang dari produsen, kami minta menyampaikan temuan tersebut kepada produsennya dan tidak lagi menjual produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya,” tegasnya. (adv)






