AMPPDL Mendalami Tudingan Korupsi Dana Desa yang Dilakukan oleh Kepala Desa Lito

Reporter Media RCM NTB 229 Views

MEDIA RCM Sumbawa Besar|NTB, Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintah Desa Lito (AMPPDL) mengendus dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh kepala Desa Lito.

Dugaan korupsi uang desa ini awalnya dicurigai karena tidak adanya keterbukaan Pemerintah Desa Lito dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa.

Menurut Ketua AMPPDL, M YASIN, saat di temui di kediamannya oleh Wartawan Media ini pada Sabtu (24/02/24) siang, bahwa Pemerintah Desa Lito tidak transparan dalam hal penggunaan anggaran Desa. Anggaran Dana Desa tahun 2023 misalnya, terdapat beberapa program yang diduga tidak sesuai dengan APBDes dan dananya diduga di-mark up.

– Advertisement –

 

“Ada beberapa dugaan penyelewengan anggaran Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, seperti penggunaan uang Desa yang tidak transparan dan uang Bumdes yang diduga hilang sekitar 140 jutaan.” Jelasnya.

- Advertisement -

Lanjut M Yasin, agar tidak menimbulkan fitnah dan menjadi informasi hoax ditengah Masyarakat, AMPPDL sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Desa Lito pada tanggal 12 Desember 2023.

Surat dengan Nomor :01/AMPPDL/12/12/2023 yang dilayangkan kepada Pemerintah Desa Lito dan ditembuskan kepada Camat Moyo Hulu tersebut berisi beberapa poin, diantaranya:

1. AMPPDL meminta Pemerintah Desa Lito untuk memasang papan Informasi penggunaan APBDesa, sebagai wujud keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Menteri Desa dan Menkeu.

 

2. Kemudahan Masyarakat dalam mengakses informasi, baik itu Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksana Anggaran Perubahan (DPAP), yang memuat rincian setiap kegiatan, Anggaran yang disediakan atau perubahan setiap kegiatan, dan Anggaran yang disedikan kemudian telah ditetapkan di APBDesa.

 

3. Keterbukaan penggunaan dana Bumdes, yang dana awalnya sebesar Rp 240.000.000 yang bersumber dari dana kerabat, dan dana Desa sebesar Rp. 50.000.000.

 

“Surat kami direspon baik oleh Camat Moyo Hulu dengan mengirim surat balasan pada tanggal 14 Desember 2023. Dalam surat balasan Camat Moyo Hulu dengan Nomor Surat : 000.6.2/13 1/XII/2023 yang sifatnya penting itu memuat beberapa hal, salah satunya agar pemerintah Desa Lito mengatensi surat AMPPDL.”. Terangnya

 

Bukannya merespon dengan baik, lanjut M Yasin, dalam Rapat pada hari Kamis 21 Desember kemarin sikap Kepala Desa Lito sangat tidak etis, terkesan anti kritik dan arogan. Sekelas kepala Desa, beliau mengatakan “Lamin Saling sengila bat saling sengila tutu mo, Lamin sate bakepa ma tubekepa tutu mo, batu adu mo massa tau”. Pernyataan tersebut sangat disayangkan muncul dari orang nomor satu di Desa Lito.

 

“Saya sangat menyayangkan, pernyataan yang nadanya negatif dan membuat inkondusivitas wilayah keluar dari orang nomor satu di desa. Seharusnya, dalam keadaan apapun sebagai pejabat public, apalagi Kepala Desa, dia dapat menjadikan suasana lebih adem dan sejuk. Jangan jadi Kepala Desa yang anti kritik.”

 

“Seharusnya jangan arogan, sebagai Kepala Desa harus elegan dan menerima kritikan, agar segala persoalan dapat kita cari jalan tengahnya, jangan mentang-mentang sebagai penguasa, jadinya ingin berbuat semaunya dengan melanggar ketentuan hukum.” Harapnya

 

Lebih lanjut, M Yasin mengatakan akan menindaklanjuti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lito. Dia dan Masyarakat lainnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintah Desa Lito (AMPPDL), akan meminta Inspektorat Kabupaten Sumbawa untuk melakukan audit total terkait pengelolaan Bundes Desa Lito maupun Pengelolaan Dana Desa lainnya.

 

Dikonfirmasi melalui panggilan Whatsapp, Sabtu (24/02/24), Kepala Desa Lito, Maswarang, menduga adanya riakan dari sekelompok Masyarakat yang mengatasnamakan dirinya (AMPPDL) tersebut terjadi karena masih kentalnya atmosfir Pilkades tahun kemarin.

 

Atas tuntutannya, mereka sudah diundang oleh Kepala Desa Lito dalam rapat dengar pendapat di balai Desa Lito. Dalam rapat terebut, mereka menyampaikan beberapa hal terkait dengan keterbukaan informasi publik dan alokasi dana Bumdes.

“Saya sudah mengundang orang-orang itu sebanyak 2 kali di dalam ruangan Saya, kemudian Saya juga sudah mengundangnya dalam pertemuan secara umum dalam rapat pertanggung jawaban, “Jelas Maswarang. (Ml) ,

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *