Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Kembali Desak Dan Pertanyakan Kepada Pihak Kejati Aceh Dan Kejari Langsa

Reporter Media RCM Banten 22 Views

 

Langsa Lama ll mediarcm.com ll  Aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, kembali desak dan pertanyakan kepada pihak kepala kejaksaan tinggi (kejati) aceh dan kepala kejaksaan negeri (kejari) langsa. Dengan hasil pelayangan surat, pada tanggal 09 november 2025 bulan lalu.

Yang pada sebelumnya sempat pernah juga telah terjadi pemberitaan miring, dengan secara publik di media masa online ini. Juga pada media online lainnya, berjudul. Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Kembali Beraksi Layangkan Surat Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Di Aceh. Terbitan pada hari jumat, 21 november 2025 bulan yang lalu itu juga.

Terkait dana anggaran ketahanan pangan ternak lembu, yang berlokasi tepatnya. Didesa meurandeh aceh, yang mencapai senilai Rp 73 juta rupiah. Sudah sampai di mana, pelaksanaan prosesi hukum, yang sudah terlaksanakan. Diduga sudah hampir berjalan dua (2) bulan lama, namun sampai saat ini belum ada titik terang. Hasil pelaksana prosesi hukum, dugaan adanya mark-up korupsi dana anggaran senilai Rp.73 juta rupiah tersebut.

- Advertisement -

Sesuai data yang terinput kembali, dari beberapa pemberitaan yang sebelumnya sudah pernah telah terjadi terbit (tayang) secara publik. Terkait Dana Anggaran Ketahanan Pangan Jenis Peternakan Lembu, Senilai Rp.73 Juta Rupiah Dan Rp.96 Juta Rupiah. Yang Sempat Pernah Di Sebut-Sebut Oleh Pj Geuchik Meurandeh Aceh, Atas Dugaan Tudingan Ke Mantan Geuchik “Tgk Nawi”. Dengan Sisa Dana Anggaran Ketahan Pangan Lembu, Yang Di Belanjakan Mencapai Rp.30 Juta Rupiah. Diduga Fiktif, Tanpa Ada Terlihat Bentuk Barang Jenis Lembu itu, Disinyalir Pula. Adalah Permainan Film Sinetron Saja, Terbitan pada hari jumat 7 november 2025 beberapa pekan lalu.

Maka dari itu pula, ketika wartawan media online ini juga, sempat menerima satu rangkap dokumen. Dari pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, kembali mulai beraksi layangkan surat ke pihak kepala kejaksaan tinggi (kajati) aceh. Yang berbunyi (tertuliskan), dalam dokumen tersebut. Nomor: Istimewa, Lampiran: Satu berkas, Perihal: Mohon di sidik dan lidik, benar atau tidaknya. Diduga telah terjadi penyimpangan terhadap anggaran ketahanan pangan, di desa gampong meurandeh aceh kecamatan langsa lama kota langsa.

Di tujukan, kepada yang terhormat (yth). Bapak kejaksaan tinggi (kejati) aceh di banda aceh, langsa 09 november 2025. Atas nama (A.N) LSM bungoeng lam jaroe, di tanda tangani oleh “zulfadli s sos i mm” selaku sekretaris. Dan bercap stempel basah lsm BLJ aceh, di tembuskan ke: 1, bapak kejaksaan negeri langsa. 2, arsip.
Menurutnya, oleh bung “zulfadli” itu. Sebagai pejabat sekretaris di lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, setelah dirinya melayangkan surat.

Melalui via J&T daerah kota langsa, pengirim. Lsm bungoeng lam jaroe, penerima bapak/ketua kejaksaan tinggi aceh di banda aceh. Dengan nomor resi, yang telah di terima olehnya itu. Menyampaikan kepada wartawan media online ini, JDO514603819. Di lanjuti kembali, dengan pengiriman yang ke dua itu. Melalui via J&T daerah kota langsa, pengirim. Lsm bungoeng lam jaroe, penerima. Kejaksaan negeri langsa, di kota langsa. Dengan nomor resi, yang telah di terima olehnya bung “zul” itu “JDO614999432”.

Maka, dari itu kembali. Oleh bung “Zulfadli s sos i mm”, sebagai pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Untuk menindak lanjuti kembali, dan juga tutur handel untuk berkomentar dan juga menyuarakan dengan secara publik. “Saya berharap, untuk mengingatkan kembali kepada kepala kejaksaan tinggi aceh di banda aceh. Juga dengan kepada bapak kepala kejaksaan negeri (kejari) kota langsa, untk mendesak dan mempertanyakan. Sudah sampai di mana, dengan hasil layangan surat dari lsm bungoeng lam jaroe kami, yang sempat kami kirim kan. Ke bapak kejati aceh serta ke bapak kejari langsa, usainya pasca banjir bandang (bencana alam) yang telah usai itu.

Tolong, berikan hasil pelaksanaan prosesi hukum kepada kami. Apakah, dapat di tindak lanjuti atau tidak. Bila mana dugaan di peti es kan, maka kami akan menyurati kembali kepada bapak kepala kejaksaan agung republik indonesia (kejagung-ri) di jakarta pusat sana. Kami akan meminta dan mendesak kepada bapak kejagung-ri itu, untuk segera ambil alih dalam diduga adanya kasus mark-up korupsi ketahanan pangan ternak lembu yang senilai Rp 73 juta rupiah. Terhadap oleh mantan kepala desa atau pun dengan pj kepala desa di tahun 2024 dan lanjutan di tahun 2025 itu, kami anggap dugaan pihak Kejati aceh serta kejari langsa. Diduga selalu mengendap-endap kan, ada surat pelaporan dari pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) kami punya”. Tandasnya, oleh bung “zul”. Dengan bernada geram, paparkan kepada wartawan media ini. Selasa 23 desember 2025, sekitar pukul.18.35.wib.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team Sumber : LSM BLJ Aceh)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *