Baru Dirazia, Tambang Pasir Diduga Ilegal di Sungai Brantas Blitar Kembali Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan

Reporter Basuki Blitar 35 Views
Exif_JPEG_420

BLITAR.MediaRCM.com — Penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di aliran Sungai Brantas, Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, tampaknya belum menghentikan kegiatan tersebut.

Belum genap sepekan setelah razia dilakukan, aktivitas penambangan kembali ditemukan beroperasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penindakan dan pengawasan terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan media pada Jumat (9/10/2026), aktivitas penambangan pasir masih terlihat berlangsung di aliran Sungai Brantas Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan kabupaten Blitar,Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan. Namun, status perizinannya masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

Kembalinya aktivitas penambangan dalam waktu relatif singkat setelah razia menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian. Sebab, penindakan di lapangan semestinya tidak berhenti pada pelaksanaan razia, tetapi juga diikuti pengawasan dan langkah lanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

- Advertisement -

Razia Sudah Dilakukan, Mengapa Aktivitas Kembali Berjalan?

Jika penindakan sebelumnya memang telah dilakukan, pertanyaan mendasarnya adalah apakah langkah tersebut sudah ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Apakah aktivitas penambangan telah diperiksa legalitasnya?

Apakah alat dan sarana yang digunakan telah ditindak sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran? Lalu, apakah pengawasan pasca razia dilakukan secara berkala?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar penanganan dugaan tambang ilegal tidak berhenti pada tindakan sesaat yang tidak menyelesaikan persoalan di lapangan.

Kembalinya aktivitas penambangan bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pembiaran.

Namun, situasi ini menjadi alasan kuat bagi pihak berwenang untuk menjelaskan langkah penindakan yang telah dilakukan, status penanganan perkara, serta mekanisme pengawasan setelah razia.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pengawasan?

Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai pihak yang menangani penindakan dan pengawasan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil razia sebelumnya, status perizinan kegiatan penambangan, serta langkah konkret yang akan diambil menyusul ditemukannya kembali aktivitas di lapangan.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, informasi itu juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Jangan Berhenti pada Razia

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut ada atau tidaknya aktivitas penambangan, tetapi juga konsistensi pengawasan dan tindak lanjut penegakan hukum.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara serius, terukur, dan transparan.

Tanpa penjelasan mengenai hasil penindakan sebelumnya dan langkah pengawasan lanjutan, kemunculan kembali aktivitas penambangan berpotensi menimbulkan keraguan terhadap efektivitas pengawasan di lapangan.

Kini, pihak-pihak berwenang perlu menjawab pertanyaan mendasar:

Apa hasil dari razia yang telah dilakukan sebelumnya? Mengapa aktivitas penambangan kembali ditemukan beroperasi setelah razia tersebut, dan langkah konkret apa yang akan dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan para pelaku mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta mencegah aktivitas penambangan ilegal terulang kembali?

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *