Blitar.MediaRCM com — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan kali ini difokuskan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar pada Senin pagi (6/7/2026) tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP.
Pembahasan neraca menjadi bagian penting dalam proses evaluasi terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar. Dalam rapat tersebut, Banggar melakukan pendalaman terhadap sejumlah komponen utama neraca, meliputi posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah.
Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar pada akhir Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.
“Dalam pembahasannya, Banggar mencermati penyajian neraca agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, data yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan juga menjadi perhatian guna memastikan informasi yang disajikan akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembahasan yang dilakukan secara cermat diharapkan mampu memberikan gambaran yang objektif mengenai kondisi keuangan daerah sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Blitar.
Melalui proses tersebut, DPRD Kabupaten Blitar berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk mendukung penyempurnaan tata kelola dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Blitar untuk memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melalui pembahasan yang dilakukan secara terbuka dan mendalam, DPRD tidak hanya menilai kesesuaian laporan keuangan, tetapi juga memastikan setiap pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Evaluasi terhadap neraca diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Hasil pembahasan Banggar selanjutnya akan menjadi salah satu bahan penting dalam proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar untuk terus meningkatkan tertib administrasi, efektivitas pengelolaan aset daerah, serta transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Dengan demikian, proses evaluasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif semata, namun turut memberikan kontribusi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Blitar.(**)
Penulis Bas



