Polemik Parkir Sunter Karya Berujung Mediasi, Nasib Pengelola Menanti Kajian Ulang
JAKARTA UTARA –Mediarcm.com Pemerintah Kecamatan Tanjung Priok memfasilitasi pertemuan mediasi antara pengelola parkir, unsur pemerintah, aparat terkait, RT/RW, serta perwakilan masyarakat guna mencari solusi atas polemik pengelolaan parkir di kawasan Jalan Sunter Karya, Jakarta Utara.
Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya mencari titik temu antara kepentingan penataan lalu lintas dan ketertiban umum dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Dalam mediasi, pihak Kecamatan Tanjung Priok menegaskan bahwa penataan parkir harus dilakukan secara seimbang dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Perwakilan Kecamatan menyampaikan bahwa pemerintah memahami kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah. Namun, seluruh aktivitas pengelolaan parkir tetap harus mengacu pada ketentuan, regulasi, dan norma yang berlaku.
“Kita mencari titik temu agar tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat yang bekerja harus tetap diperhatikan, tetapi ketertiban dan keselamatan pengguna jalan juga harus menjadi prioritas,” ujar perwakilan Kecamatan dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, perwakilan Unit Pengelola (UP) Perparkiran menjelaskan bahwa lokasi parkir di Jalan Sunter Karya sebelumnya tidak lagi diperbolehkan beroperasi berdasarkan hasil kajian Dinas Perhubungan pada 2023.
Keputusan tersebut, menurut UP Perparkiran, mempertimbangkan sejumlah aspek teknis, antara lain kapasitas jalan, volume kendaraan, serta dimensi kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. Berdasarkan kajian tersebut, lokasi dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai area parkir resmi.
Meski demikian, UP Perparkiran menyampaikan bahwa saat ini terdapat rencana untuk melakukan kajian ulang terhadap lokasi parkir tersebut. Hasil kajian nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan lebih lanjut terkait pengelolaan parkir di Jalan Sunter Karya.
Di sisi lain, perwakilan pengelola parkir menyampaikan bahwa mereka telah menjalankan aktivitas pengelolaan parkir di lokasi tersebut sejak 1993. Mereka juga mengaku pernah memiliki Surat Keputusan (SK) pengelolaan serta selama bertahun-tahun memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada pemerintah.
Pengelola parkir berharap pemerintah dapat mempertimbangkan keberadaan mereka yang telah lama menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas tersebut.
Mediasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya mengedepankan aspek penertiban, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Pemerintah Kecamatan Tanjung Priok bersama instansi terkait selanjutnya akan menunggu hasil kajian ulang sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penataan parkir di kawasan Jalan Sunter Karya.
Dengan adanya proses mediasi dan kajian tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif serta bersama-sama menciptakan pengelolaan parkir yang tertib, aman, sesuai ketentuan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
(*Red Dessi Natalia.T)



