Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Kerabat Korban Ditangkap

Reporter Basuki Blitar 17 Views

Kota Blitar.MediaRCM com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Seorang pria berinisial SW (49), yang merupakan kerabat korban, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Blitar Kota.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anaknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

“Petugas telah mengamankan pelaku berinisial SW di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rudy Kuswoyo saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (22/7/2026).

- Advertisement -

Screenshot 20260723 140247

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga bermula pada 2023 ketika korban yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar baru selesai menjalani sunat. Pelaku diduga membujuk korban dengan alasan akan membantu mengobati rasa sakit akibat sunat. Saat korban menolak, pelaku diduga mengancam menggunakan senjata tajam sehingga korban merasa takut dan menuruti kehendak pelaku.

“Penyidik memperoleh fakta bahwa pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban sehingga tindak pidana tersebut diduga terjadi berulang kali sejak 2023 hingga terakhir sekitar November 2025,” jelas

AKP Rudy Kuswoyo.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp pada telepon genggam anaknya yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Blitar Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna mendukung proses pembuktian.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa.

“Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *