Pringsewu, Media RCM.com – Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) merupakan bagian dari mekanisme hukum yang memberikan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan perkara.
Namun, bagi keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, SP2HP bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari harapan agar proses hukum benar-benar mengarah pada terwujudnya kepastian hukum.
Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menjadi perhatian, karena menyangkut hak anak untuk memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden bermula dari kesalahpahaman yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur.
Merasa anaknya menjadi korban, Gunawan Jaya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pringsewu. Laporan itu telah diregistrasi dengan Nomor: TBL/B/217/VI/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG.
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, penyidik menerbitkan SP2HP Nomor: SP2HP/239/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 7 Juli 2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya melengkapi administrasi perkara, meminta keterangan pelapor dan korban, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penelusuran terhadap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Bagi keluarga korban, langkah-langkah tersebut menjadi sinyal bahwa perkara masih berproses. Namun mereka berharap proses tersebut tidak berhenti sebatas tahapan administratif, melainkan terus berkembang hingga seluruh fakta hukum dapat diungkap secara objektif dan profesional.
Keluarga juga menyampaikan harapan agar setiap laporan masyarakat, terlebih yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, mendapat perhatian serius. Mereka meyakini bahwa kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang mencari keadilan melalui jalur hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya diukur dari keberadaan regulasi, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum. Proses penyelidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak-hak hukum hingga terdapat pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, yang dinantikan keluarga bukan sekadar lembar SP2HP, melainkan kelanjutan proses hukum yang mampu menghadirkan kepastian. Sebab, bagi korban dan keluarganya, keadilan bukan hanya soal waktu, tetapi juga tentang keyakinan bahwa setiap laporan yang disampaikan kepada aparat akan ditangani secara serius, profesional, dan tuntas sesuai hukum yang berlaku.
(Alfuhan/Tim)



