TULUNGAGUNG,–Media RCM.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting sekaligus. Bertempat di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, rapat ini membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Pengumuman Pengusulan Penggantian Pimpinan DPRD sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD Tulungagung dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung beserta jajaran unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota dewan.

brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 32;
1. Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025
Dalam agenda pertama, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan nota penjelasan mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan keuangan yang disampaikan ini telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang memuat komponen penting seperti
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Neraca Daerah
Laporan Operasional (LO)
Laporan Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Pihak eksekutif menekankan bahwa pertanggungjawaban ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah demi memastikan anggaran yang terserap memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Tulungagung, khususnya pada sektor pelayanan publik dan infrastruktur.
2. Pengusulan Penggantian Pimpinan DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Selain urusan anggaran, agenda yang tidak kalah menyita perhatian adalah pembacaan pengumuman usulan penggantian pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Sekretaris DPRD Tulungagung membacakan surat masuk terkait reposisi struktural pimpinan definitif tersebut. Langkah ini dilakukan berdasarkan regulasi mekanisme internal partai politik yang bersangkutan serta peraturan tata tertib dewan.
Proses administrasi usulan penggantian ini nantinya akan segera diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati untuk mendapatkan surat keputusan (SK) resmi peresmian pengangkatan.
Catatan Tindak Lanjut
Sesuai tata tertib, setelah penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 ini, agenda akan dilanjutkan pada pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Tulungagung guna memberikan tanggapan, koreksi, serta rekomendasi strategis sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(iw)



