Komplotan Perampok Minimarket Lintas Daerah Dibekuk, Tiga Pelaku Masih Buron

Reporter Basuki Blitar 20 Views

Kota Blitar.MediaRCM.com – Teror kawanan perampok bersenjata tajam yang menyasar minimarket 24 jam di wilayah Blitar dan Jombang akhirnya berakhir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar komplotan pelaku dan menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam sedikitnya tujuh aksi pencurian dengan kekerasan (curas) selama tiga bulan terakhir.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YDS (23), warga Kabupaten Kediri, MJS (23), warga Kabupaten Trenggalek, dan ISL (23), warga Kabupaten Kediri. Sementara itu, tiga anggota komplotan lainnya berinisial RS, AD, dan AP telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap perampokan di sebuah minimarket di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

“Dari hasil penyidikan, kelompok ini diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu sekitar tiga bulan. Tiga lokasi berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan empat lokasi lainnya berada di wilayah hukum Polres Jombang,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

- Advertisement -

Menurut Kapolres, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan modus yang terencana. Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk memastikan minimarket memiliki brankas penyimpanan uang sekaligus mempelajari kondisi keamanan di sekitar lokasi.

Mereka sengaja memilih waktu antara tengah malam hingga menjelang subuh saat kondisi minimarket relatif sepi. Dalam aksi di minimarket Srengat, para pelaku masuk ke dalam toko dengan membawa parang, celurit, dan pisau dapur.

Dengan mengancam menggunakan senjata tajam, para pelaku memaksa dua karyawan membuka brankas penyimpanan uang. Setelah berhasil menguras isi brankas, kedua korban diikat menggunakan tali rafia agar tidak dapat meminta pertolongan. Dari aksi tersebut, komplotan ini berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp44 juta.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut tidak hanya beraksi di Srengat. Polisi menemukan keterlibatan mereka dalam tujuh kasus curas terhadap minimarket yang tersebar di wilayah Blitar dan Jombang.

Di wilayah hukum Polres Blitar Kota, para pelaku diketahui beraksi di minimarket Srengat, Ponggok, dan Pengkol dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta. Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian yang digunakan saat beraksi, empat unit telepon seluler, sebuah tas ransel, serta dua unit sepeda motor, termasuk satu unit Yamaha N-Max yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YDS diduga berperan sebagai otak sekaligus pemimpin komplotan. Ia disebut selalu terlibat dalam setiap aksi, mulai dari menentukan sasaran, mengatur jalannya perampokan, hingga membawa tas untuk mengangkut uang hasil kejahatan.

Sementara anggota lainnya memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyedia sarana, eksekutor yang mengancam korban menggunakan senjata tajam, hingga pengemudi yang mengantar dan menjemput para pelaku.

Polres Blitar Kota masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Blitar Kota menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.(**)

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *