Pekanbaru, Media RCM.com – Program Wali Kota Pekanbaru terhadap Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di Kota Pekanbaru bertambah buruk dan sangat merugikan masyarakat terutama petugas pengangkut sampah dan pemilik Armada.
Berdasarkan Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 26 Tahun 2025, Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH, Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E,M.M. membuat program Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di setiap Kecamatan sekota pekanbaru.
Namun sangat disayangkan semenjak terbentuknya LPS penangan sampah di kota pekanbaru bertambah buruk, hanya menguntungkan pengurus LPS dan petugas kutip iuran lapangan.Sementara petugas pemungut sampah menderita dan pemilik Armada gulung tikar karena uang luran yang dikutip dari warga diduga ditahan dan diselewengkan oleh pengurus LPS. sehingga petugas pemungut sampah warga tidak mendapat gaji dari LPS.
Sejumlah petugas pemungut sampah inisial (SP), dan pemilik Armada (TH) kepada media ini mengaku dirugikan oleh pengurus LPS yang merupakan salah satu program prioritas Wali kota pekanbaru. Karena Upah pengakutan tidak dibayar oleh pengurus LPS. demikian juga yang diungkapkan oleh TH selaku penyedia/pemilik Armada menjelaskan dari awal saya mulai bekerjasama dan menyediakan mobil/Armada untuk akutan Sampah dengan LPS di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru selama ini,
Terpaksa saya mengeluarkan uang peribadi dan memakai biaya belanja orang kerja dikebun untuk biaya minyak, kerusakan mobil dan biaya makan orang kerja pemungut sampah, karena pihak pengurus LPS tidak membayar upah sesuai kesempakatan dari awal, sementara petugas kutip luran/retribusi sampah dari LPS sudah memungut/menagih dari warga, namun tidak dibayar oleh LPS.
Ada pun biaya yang harus di bayar kan setiap bulan untuk masing kuota dan untuk rumah penduduk biasa sebesar Rp 15.000,
Rumah kost Rp 25.000, Rumah Makan Rp 50.000 dan Hotel Rp 100.000 hingga Rp150.000 perbulan, sementara pembayaran kepada petugas pemungut sampah dan pemilik Armada tidak sampai Rp 10.000/bulan. Itupun berbulan-bulan tidak dibayar dengan alasan belum dibayar oleh warga. sementara LPS memaksa petugas pengakut sampah selalu dipaksa bekerja sementara upah tidak dibayar. Berbagai cara upaya untuk menagih kepada pengurus LPS selalu beralasan sudah saya sampaikan bendahara ternyata setiap kali di telpon bendahara LPS tidak pernah mau diangkat, Ungkap TH.
Berdasaran hasil konfirmasi dari petugas pengangkut sampah dan pemilik Armada, senin 01/06/2026, media ini langsung turun kelapangan untuk cros cek kebenarannya ternyata ketika media ini konfirmasi kepada sejumlah warga mengakui bahwa luran/restribusi sampah sudah dibayar kepada petugas kutip dari LPS. dari keterangan warga setempat menjelaskan, semenjak terbentuknya LPS, sampah semakin tidak terurus, bisa jadi penyebnya karena pembayaran kepada pemilik Armada dan pekerja kurang lancar dari LPS.
Kasihan juga pekerja pengangkut sampah itu tidak mendapat upah, pada hal mereka capek capek kerja mengangkat sampah. Jelas warga setempat mengakhiri bersambung.**( Red )



