Polres Blitar Kota Bongkar 5 Kasus Narkoba, Sita 1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu

Reporter Basuki Blitar 49 Views

BLITAR KOTA.MediaRCM.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 1.258 butir pil double L serta 13,3 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Sedikitnya lima laporan polisi menjadi dasar pengembangan perkara.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya, dengan lokasi penangkapan yang berbeda-beda,” ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers, Rabu (21/1/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, hingga Kabupaten Tulungagung.

- Advertisement -

Dari tersangka DBRW, polisi menyita ratusan pil double L yang dikemas dalam plastik klip dan kertas grenjeng, uang tunai, serta satu unit telepon genggam. Sementara dari MIR, petugas mengamankan puluhan pil double L yang diduga siap diedarkan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada peredaran sabu dengan tersangka DDL.

Dari tangan tersangka ini, polisi menyita puluhan paket sabu dengan berat total 13,3 gram, timbangan digital, alat kemasan, sepeda motor, serta barang pendukung lainnya.
Kasus pil double L juga terungkap di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Polisi menangkap NK di kediamannya dengan barang bukti 606 butir pil double L.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali mengamankan S yang diduga berperan sebagai pemasok.
Para tersangka peredaran pil double L dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara tersangka DDL dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L mencapai 12 tahun penjara, sedangkan pelaku peredaran sabu terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” pungkas AKBP Kalfaris.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Polisi juga meminta warga yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut agar segera melapor guna memperlancar proses penyidikan.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *