Blitar.MediaRCM.com — Himpunan Insan Muda Cendekia (HIMC) Blitar menunjukkan komitmen serius dalam mengawal proses hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 2 Kademangan, Kabupaten Blitar. Ketua HIMC, Hanif, bersama jajaran pengurusnya turun langsung memantau perkembangan penyelidikan yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Hanif menyatakan, langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen HIMC dalam mendukung penegakan hukum dan transparansi di sektor pendidikan. Ia menegaskan bahwa praktik pungli di lingkungan sekolah sangat merusak kepercayaan publik serta mencoreng nama baik institusi pendidikan.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang suci untuk pembentukan karakter dan moral generasi muda, bukan tempat bagi praktik penyimpangan atau kepentingan pribadi. Kami berharap Kejaksaan bekerja secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegas Hanif, usai melakukan pengawalan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin (20/10/2025).
Dalam perkembangan terbaru, Hanif mengungkapkan bahwa penyelidikan terus berjalan. Pada hari yang sama, Kejaksaan telah memanggil tiga saksi dari SMPN 2 Kademangan, masing-masing berinisial EK, DN, dan KA. Ketiganya diperiksa terkait dugaan pungli, dan merupakan saksi keempat yang telah dipanggil dalam perkara ini.
Hanif menambahkan, HIMC akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses hukum agar berjalan tanpa intervensi atau pengaburan fakta.
Sebagai pelapor, kami dijanjikan update progres kasus setiap 14 hari kerja oleh pihak Kejaksaan. HIMC akan konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kejaksaan juga menyampaikan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu, terutama terhadap kasus yang berkaitan dengan pelayanan publik dan dunia pendidikan.
“Lebih lanjut, Hanif juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua siswa dan pihak-pihak yang memiliki informasi terkait, untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya praktik pungutan liar atau bentuk penyimpangan lainnya di lingkungan pendidikan.(
Jangan sampai sekolah menjadi ladang kepentingan oknum tertentu. Semua dana yang bersumber dari negara maupun masyarakat harus dikelola secara terbuka dan dipertanggung jawabkan.”(**)
Penulis Bas



