Masyarakat Ujung Padang Lawan SP3, Penyidik Polres Mukomuko Dilaporkan

Reporter Media RCM SULSEL 366 Views

MediaRcm_Mukomuko – Gelombang penolakan masyarakat Ujung Padang terhadap keputusan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pencurian hasil Kebun Masyarakat Desa (KMD) semakin menguat.

Kuasa hukum warga, Ahmad Sayuti, SH, resmi melaporkan sejumlah penyidik Reskrimum Polres Mukomuko ke Divisi Propam Polri.

Laporan tersebut teregister dengan nomor 04/LP/MM/X/2025 yang ditujukan langsung kepada Kepala Divisi Propam Polri cq. Kabid Propam Polda Bengkulu.

Dalam aduannya, masyarakat menuding penyidik telah melanggar kode etik dan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

- Advertisement -

Tuduhan Pelanggaran Prosedur

Ahmad Sayuti menilai, penyidik bertindak tidak profesional dalam menerbitkan SP3 kasus tersebut. Menurutnya, keputusan penghentian penyidikan hanya didasarkan pada satu keterangan ahli tanpa mempertimbangkan alat bukti lain.

“Pasal 184 KUHAP jelas menyebutkan alat bukti tidak bisa tunggal.

Penyidik telah melakukan kelalaian fatal yang merusak integritas hukum,” kata Sayuti, Rabu (1/10/2025).

Ia juga membeberkan dugaan manipulasi, yakni keterlambatan penyerahan surat SP3 kepada pelapor. Surat yang diterbitkan pada 25 September 2025 itu baru diserahkan pada 30 September 2025.

“Modus ini jelas untuk mengakali masa gugatan praperadilan yang hanya tujuh hari. Penyidik sengaja menahan surat agar pelapor kehilangan hak hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi pengkhianatan terhadap asas due process of law,” ujarnya.

Respon Masyarakat dan Aktivis

Tokoh masyarakat Ujung Padang, Jepiter, menyebut laporan ke Propam ini merupakan langkah awal untuk membongkar dugaan mafia hukum di tubuh Reskrimum Polres Mukomuko.

“Kalau aparat penegak hukum sudah bersekongkol, bagaimana rakyat bisa percaya hukum? Kami akan tempuh semua jalur, mulai dari Propam, Polda, hingga Mabes Polri,” kata Jepiter.

Sementara itu, aktivis hukum Bengkulu, Angga Pratama, menegaskan pentingnya respons cepat dari Propam.

“Ini bukan laporan biasa, tapi sinyal darurat. Jika tidak ditindaklanjuti, publik akan menilai ada upaya sistematis melindungi penyidik nakal. Legitimasi Polri bisa runtuh hanya karena ulah segelintir oknum,” tegas Angga.

Publik Menanti Langkah Propam

Saat ini, perhatian masyarakat Bengkulu, khususnya di Mukomuko, tertuju pada Propam Polri dan Polda Bengkulu. Publik menanti apakah laporan tersebut benar-benar akan diproses atau dibiarkan tanpa kepastian.

“Kalau laporan ini diabaikan, berarti mafia hukum benar-benar bercokol dalam tubuh Polri. Kami tidak akan diam, kami akan lawan sampai ke pusat,” pungkas Jepiter.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *