Wah di Duga Oknum APH Sebagai Pemilik Toko Obat Tramadol Ilegal Di Wilayah Jawa Barat!!

Reporter Media RCM Banten 99 Views

 

BANDUNG || Media RCM – Maraknya peredaran obat keras jenis Hexyimer dan Tramadol, secara ilegal di wilayah hukum Polsek Cicalengka tepatnya di Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat. (22/6/24)

- Advertisement -

Saat awak media melakukan wawancara pukul 14:02 Sabtu 22 Juni 2024 dengan penjaga toko, pria lajang yang berhasil di konfirmasi oleh awak media mengakui kalau ia hanya sebagai penjaga toko.

Saat di Konfirmasi awak Media Penjaga toko mengatakan “Saya Ari bang saya baru kerja 1 bulan , untuk nama bos Saya Yani. Sementara jenis yang kita jual hanya 3 macam, Tramadol , Dextromethorphan dan Hexymer” pungkasnya.

IMG 20240622 WA0118

Yang sangat disayangkan sekali adalah sang pemilik toko tersebut di duga Aparatur Penegak Hukum , yang seharusnya menghimbau untuk masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat obatan jenis golongan G tersebut karena akan berdampak buruk bagi generasi generasi muda.

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat denga@n Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sampai berita ini tayang belum ada statement dari pemilik toko obat Golongan G terkait pemilik toko enggan di konfirmasi dengan awak media.

(Red/team)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *