PERJUANGAN FKANI DALAM MENDAPATKAN SANKSI ADMINISTRASI PNS YANG PROPORSIONAL & BERKEADILAN KEPADA PRESIDEN RI

Reporter Media RCM Banten 39 Views

 

Mediarcm.com ll Perjuangan FKANI (Forum Komunikasi Abdi Negara Indonesia) yang mendapatkan pendampingan hukum dari Penasihat Hukum bapak Sumondang Simangunsong ,SH,MH sebanyak 175 anggota, dilakukan dalam upaya melakukan keberatan-keberatan kepada pemerintah (utamanya kepada lembaga yang menerbitkan SKB 3 Menteri 2018 (Menpan RB, BKN dan Mendagri) yang terindikasi Perintah SKB dimaksud kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilakukan secara *Sewenang-aenang dan Diskriminatif (Mal-Administrasi) dalam penjatuhan Sanksi Administrasi kepada PNS yangg pernah diputus Bersalah oleh Pengadilan Tipikor, demikian keterangan dari Bapak Nasrul selalu Ketua FKANI.

Dimana dalam proses penerbitan Surat Keputusan *Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sbg PNS dgn tidak menerima hak Pensiun PNS oleh PPK tanpa didahului “Prosedur Administrasi” sebagaimana Ketentuan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah,.. dgn jelas-jelas melanggar :

1. “Ketentuan UUD 45 Padal 28.I* ; penerapan ketentuan peraturan perundang2an tidak boleh berlaku surut ( _faktanya diberlakukan juga kepada pns yang pernah diputus bersalah, bahkan untuk PNS yang kasusnya sudah 10 tahun yang lalu, sudah pernah mendapatkan sanksi adm dari PPK sebelumnya dan kembali aktif menjalankan pekerjaan sebagai PNS_)

- Advertisement -

2. Penjatuhan Sanksi Administrasi kepada PNS oleh PPK, haruslah *”Proporsional dan Berkeadilan (psl 83 uu 30/2014)”* dgn terlebih dulu mempertimbangkan “berat ringannya keterlibatan PNS terdampak” dlm kasus tipikor ( _faktanya sanksi adm utk semua PNS terdampak “disama ratakan” semuanya bahkan utk PNS yg hanya dipidana 1 (satu) bulan penjara,.. berupa PTDH sbg PNS”_),

3. Ada Rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Cq.Dirjen HAM, bahwa tindakan penjatuhan sanksi administrasi kpd PNS terdampak berupa “menyama-ratakan jenis sanksi adm berupa PTDH sbg PNS disepakati sbg perbuatan *Pelanggaran HAM*, krn tidak mempertimbangkan “Peran, Keadaan dan Kerugian Negara ditimbulkan”,.. krn ada sebagian PNS yg diputus bersalah pengadilan tipikor dgn tidak dibebankan “Uang Pengganti”, rekomendasi tsb sdh dibahas bersama dgn ketiga lembaga penerbit SKB “18 sebelum diterbitkan dirjen HAM, Kementerian Hukum & HAM bulan Oktober 2019.. namun tidak diterapkan, dgn diabaikan oleh PPK dan ketiga kementerian/lembaga penerbit SKB.

4. Surat Keputusan PPK berupa PTDH sbg PNS sudah dilakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan di KABULKAN oleh Hakim Pengadilan TUN utk dibatalkan dgn berbagai pertimbangan sbgmn alasan diatas krn melanggar bbrp ketentuan Peraturan Perundang2an yg berlaku, serta sdh dimintakan eksekusinya kpd Gubernur/Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yg menjadi Tergugat, Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri sejak tahun 2019 dan 2020 oleh Ketua Pengadilan TUN ( _namun sampai saat ini perintah eksekusi ketua pengadilan tsb DIABAIKAN_).

Perjuangan yg kami (FKANI) lakukan semata2 demi transparansinya proses penjatuhan sanksi administrasi kpd PNS Terdampak agar didapatnya *kebenaran dan keadilan subtantif*,… mengingat hanya putusan pengadilan tipikor yg dijadikan satu2nya rujukan oleh PPK dalam penjatuhan sanksi administrasi berupa PTDH sbg PNS, padahal dlm proses penetapan tersangka/terdakwa dan putusan pengdilan tipikor dimaksud banyak fakta terjadi _”kriminalisasi, tebang pilih penetapan tersangka, dan penggunaan alat bukti palsu”_…. utk itu kami meminta adanya Proses Pemeriksaan Internal (PI) sebelum dijatuhkannya sanksi admintrasi kepada PNS Terdampak sebagaimana yg direkomendasikan Dirjen HAM, Kementerian Hukum & HAM serta Putusan Pengadilan TUN yg sdh dikabulkan hakim TUN agar dijalankannya Pemeriksaan Internal sebelum diputuskan jenis sanksi administrasinya oleh PPK, dengan mempertimbangkan *Alas Fakta (perbuatan yg sebenarnya)* dengan *Alas Hukum (hal2 yg dipersalahkan dlm dipertimbangkan putusan pengadilan tipikor)* sehingga sanksi administradi yg diputuskan benar2 dpt dirasakan KEADILANNYA oleh PNS Terdampak.

semoga banyak para pihak yg berkenan dan mendukung perjuangan FKANI dlm mencari kebenaran dan keadilan kepada Pemerintah/Presiden RI, mengingat perjuangan ditingkat kementerian dan lembaga dipemerintahan pusat/daerah tidak mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut sbgmn mestinya. Tks.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *