Blitar.MediaRCM – Pasangan suami istri crazy rich Afrizal Tom Liwafa dan Delta Hesti Candra Pratiwi serta temannya, Aji Suprapto menggugat Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan istrinya, Anggi Maulidya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Para crazy rich itu saling bersengketa terkait jual beli saham perusahaan milik Tom Liwafa.
Pengacara Tom Liwafa, Rahmat Santoso mengatakan, sengketa itu bermula ketika Wahyu Kenzo hendak membeli sebagian saham Deliwafa, perusahaan milik Tom Liwafa sekitar Rp 60 miliar pada 2022 lalu. Dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, Wahyu harus melunasi pembayaran tersebut hingga batas waktu yang telah mereka sepakati.
Wahyu kemudian membayar Rp 12,5 miliar untuk membeli saham tersebut. Sisanya akan dibayarkan secara bertahap. “Perjanjiannya jika tidak dilunasi hingga batas waktu yang disepakati maka perjanjian investasi itu dianggap batal,” kata Rahmat saat dikonfirmasi kemarin (18/4/2024)
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Wahyu tidak melunasi pembayaran. Sesuai perjanjian, uang senilai Rp 12,5 miliar yang dibayarkan Wahyu tersebut otomatis hangus. “Dalam perjalanan uang itu diminta kembali. Tahu-tahu pihak Wahyu Kenzo menyomasi Tom Liwafa,” tuturnya.
Tom pada akhirnya mengembalikan Rp 12,5 miliar yang diminta Wahyu. Pengembalian itu setelah Tom tahu Wahyu diisukan terkait konsorsium 303 dan kemudian juga terjerat kasus penipuan robot trading. Namun, dalam akta notariil masih tercatat Tom menerima Rp 12,5 miliar dari Wahyu. Gugatan itu diajukan Tom untuk membatalkan akta perjanjian tersebut sekaligus membersihkan nama baik Tom.
“Tom Liwafa punya bukti pengembalian Rp 12,5 miliar. Apa yang dilakukan Wahyu termasuk dugaan terkait isu 303 tidak ada hubungannya dengan Tom. Yang ada hanya sebatas jual beli saham yang tidak terlaksana,” kata Rahmat.(Bas)