Polres Pekalongan Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Reporter Redaksi 662 Views

Pekalongan, MediaRCM.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng terus menggelar Sosialisasi larangan Knalpot Brong di berbagai wilayah di Kota Pekalongan.

Seperti yang dilaksanakan Satlantas Polres Pekalongan Kota di Aula Kelurahan Bligo Kecamatan Buaran Pekalongan saat sosialisasi alat pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apil) Simpang 4 (Empat) Bligo bertempat di Aula Kelurahan Bligo Kecamatan Buaran Pekalongan, Kamis (11/1/2024).

Kegiatan Sosialisasi yang diikuti Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Agus Purwanto., S.STP., M.A.P, Kapolsek Buaran AKP Safrowi., S.H, KBO Sat Lantas Polres Pekalongan Kota Iptu Sumiyanto., S.H, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Sekretaris Camat Buaran, Kepala Desa Buaran serta ketua RT/RW Bligo.

Saat acara Sosialisasi alat pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apil) Simpang 4 (Empat) Bligo, KBO Sat Lantas Polres Pekalongan Kota Iptu Sumiyanto, S.H., juga menyampaikan Edukasi Larangan Knalpot Brong, sehingga dapat disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.

- Advertisement -

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Yuna Ahadiyah, S.H., mengatakan kegiatan ini merupakan Upaya Mewujudkan Zero penggunaan knalpot brong, sehingga mewujudkan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat.

(Rid – Humas)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *