Masuk
Media RCMMedia RCMMedia RCM
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Breaking News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lebih
    • Pendidikan & Olahraga
    • TNI – Polri
    • Yudikatif
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Wisata
    • Seputar Desa
    • Adventorial
    • Pernak Pernik
    • E-Paper
Reading: Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Share
Font ResizerAa
Media RCMMedia RCM
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Bengkalis
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Bengkalis
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Media RCM > Berita > Breaking News > Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Breaking NewsNasional

Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap

Terakhir diperbarui: 06/12/2023 6:05 pm
Reporter Media RCM BALI Diposting 06/12/2023 298 Views
Share
SHARE

Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap

MEDIA RCM.COM 06-12-2023

Tabanan – Gelar sidang lanjutan kasus sengketa tanah Duwe (milik/aset, red) Pura Dalem Desa Adat Kelecung seluas 27,8 are yang menghadirkan saksi dari pihak Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan ditunda. Pasalnya rencana saksi dari Penggugat, Anak Agung Mawa Kesama CS, dari Kerambitan tidak hadir dalam perkara No.190/Pdt.G/2023/PN Tabanan, Senin (4/12/2023).

Contents
Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak SiapMEDIA RCM.COM 06-12-2023(Vjay)

IMG 20231206 190213

Ketua Dewan Pertimbangan Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung (Tergugat) I Wayan Sutita, SH alias Wayan Dobrak menerangkan dalam sidang-sidang sebelumya pihaknya menanyakan kepada saksi-saksi yang dihadirkan Penggugat tentang pemahaman mereka terhadap konsep Tri Mandala tidak mampu menjelaskan dengan benar.

“Pembagian tahapan mandala-mandala, apa itu utama mandala, madya mandala, dan nista mandala, keempat orang saksi tidak satupun yang dapat menjawab. Apalagi menjelaskan bahwa tanah seluas 3,5 hektar plus, merupakan Tri Mandala,” terangnya didampingi Koordinator tim hukum I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH.

- Advertisement -

Keterangan keempat saksi tersebut mereka dapatkan dari panglingsir-panglingsir adalah hal yang diulang-ulang. Begitu juga tentang kepemilikan Ipeda tahun 1977.

“Ipeda itu disadari atau tidak, hampir sama iuran pendapatan daerah itu hanya petunjuk bahwa seseorang menguasai tanah orang sebagai peserta wajib pajak tiap tahun,” dan tanah sengketa tidak termasuk dalam Ipeda berdasarkan keterangan saksi mereka yang mengatakan tanah sengketa masuk ke dalam Ipeda dengan Kode S/Sawah sedangkan tanah sengketa bukan sawah, tegas Wayan Sutita yang kerap disapa Wayan Dobrak ini.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan Ipeda sama seperti saat ini SPPT, PBB. Jadi itu bukan tanda bukti kepemilikan. Lebih-lebih yang dipakai mengklaim adalah tanah sawah 75 are yang telah terbit sertifikat seluas 75 are yang letaknya jauh di utara bagian dari utama mandala. Seperti penjelasan saya tadi, hanya mengutip kesaksian para saksi. Lalu saya pertanyakan, apakah pasir itu bagian dari sawah, kenapa saudara bisa mengklik waktu bagian 75, Ipeda dari sawah tidak terjawab?” tanya Wayan Sutita.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran keempat orang saksi yang dihadirkan Penggugat di depan sidang itu mempunyai nilai pembuktian lebih, ada bagian dari pihak penggugat.

“Kenapa Penggugat tidak konsisten, tanah itu dibilang tanah laba duwe (aset), dalam legal formal yang ada sekarang adalah tanah tersebut hak milik perorangan, empat orang Penggugat. Konsekuensi hukumnya, kalau itu dicatatkan atas pribadi lalu ditransaksikan maka pengempon Pura Taman tidak akan bisa menuntut, bisa jadi ini sebenarnya persoalan internal mereka,” tandasnya.

Lebih lanjut Wayan Sutita menjelaskan aturan Perda Bali persetujuan dari Dinas terkait parisada (PHDI) sangat terikat instansi. Kalau itu hukum perdata bisa dikatakan gugatan cacat formil dan materiil.

“Saksinya sudah mempunyai kedudukan fakta yuridis atau hanya historis? Rekan kami sebut 3,5 hektar termasuk kandang sapi, sumur tempat mandi umum zaman dahulu. Makanya di utama mandala kok ada sumur untuk umum/mandi jaman dulu?,” tanya Wayan Sutita.

Syarat- syarat kesakralan utama sudah sampai pada penggunaan tanah berpasir yang disebut geger. Dahulu terkenal kelompok masyarakat pemuliaan petani garam dan nelayan jadi bukti bukti faktualnya. Di situ ada Pura-Pura bersejarah. Dalam kesaksian mereka mengklaim sebagai Pura Penataran Taman, jadi mereka mengalihkan dan memutarbalikan fakta. Akan tetapi ada satu saksi dari Puri Kerambitan menyatakan itu adalah Pura Segara, otentiknya juga ada sertifikat-sertifikat warga sudah terbit. Segala macam penguasaannya berdasarkan sporadik, dan ada batas yang dibuat oleh mereka- mereka. Katanya tahun 2006, tetapi sepengetahuan masyarakat dibuat pada tahun 2016 dan sudah terbit sertifikat di tahun 2017 dengan nomor sertifikatnya 2184, identitas tanah itu di Desa Tegalmengkeb,” tutup Wayan Sutita.

Akibat ditundanya sidang tersebut, sekitar 350-400 warga Desa Adat Kelecung kecewa berat, dikarenakan hampir semuanya meninggalkan pekerjaannya masing-masing untuk menyaksikan sidang yang menghadirkan saksi dari Jro Marga di Pengadilan Negeri Tabanan tak kunjung hadir.

(Vjay)

Anda Mungkin Juga Suka Berita Ini

Paripurna DPRD Blitar, Pemkab dan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2027

Tim Voli SDN Majan Raih Gelar Juara Turnamen Bola Voli Antar-SD Se-Kecamatan Kedungwaru

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan

Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Pertemuan PLN dan Keluarga Korban Tersengat Listrik

KETUM KOM-JU : “COPOT DIRUT ANCOL !! karena dinilai telah LALAI dan CEROBOH” Buntut Aksi pelecehan Al Quran Berhadiah MIRAS di Ancol, Jakarta Utara

Ketua Gapoktan Sumber Urip kecamatan Ngantang Mengajak Masyarkat Menjaga Hutan Mewaspadai Kebakaran

*FKPMI Mengutuk Keras Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Festival Musik The Sounds Project*

Pemkab Bersama DPRD Tulungagung Sepakat Tandatangani Perubahan KUA PPAS T.A 2026, Berikut Perinciannya

*Orang Tua dan Pelaku UMKM Apresiasi Festival Kreativitas Polda Metro Jaya*

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20231206 165953 Siap Menangkan Prabowo-Gibran, Dewan Pimpinan Pusat Pelita Prabu Gelar Rakornas di Hotel Rivoli Jakarta
BERITA BERIKUTNYA IMG 20231206 WA0102 Seorang Pemuda di Comal Membunuh,Akibat Terlilit Hutang Kecanduan Judi Onlien
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Terdaftar di Dewan Pers
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO
Berita Populer
IMG 20260808 WA0002
120 regu peserta Dari segala kalangan ikut lomba gerak jalan tepat waktu Jumat ( 07/08/2026)
421 Views 08/08/2026
Screenshot 20260810 210454
Jelang 17 Agustus, Calon Paskibraka Batang Dapat Pembinaan Mental dari Kapolresta dan Wakil Bupati
407 Views 10/08/2026
Screenshot 20260811 201634
90 Pelajar SMA-SMK Antusias Ikuti Pembekalan “Paham AI” dari Polres Pekalongan Kota
390 Views 11/08/2026
IMG 20260810 WA0472
Ketua Umum Lingkar Peduli Anak Negeri (LAPAN) ANDRE M PELAWI Resmikan Kantor Baru
315 Views 11/08/2026
IMG 20260809 WA0016
Soal Timah Di Beltim, Pemerintah Pastikan Suara Masyarakat Tetap Didengar Dan Ajak Masyarakat untuk tidak mudah di peovokas 
308 Views 09/08/2026
IMG 20260809 WA0014
09/08/2026
284 Views 09/08/2026
Supported By
Pendidikan
USIA 12 TAHUN BIKIN ASIA TERKEJUT! Dominic Gabriel Vincentio Raih Emas GAMMA 2026, Bukti Atlet Muda Indonesia Tidak Takut Siapapun
98 Views 10/08/2026
120 regu peserta Dari segala kalangan ikut lomba gerak jalan tepat waktu Jumat ( 07/08/2026)
421 Views 08/08/2026
Latih Kemandirian Siswa, SMA Negeri 3 Pekalongan Gelar KBO-PTA
408 Views 07/08/2026
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
153 Views 01/08/2026
Desa Lalang, Desa Nyuruk, Desa Cendil dan Desa Buding Melaju ke Final Kejuaraan Voli Antar Desa Beltim 2026
400 Views 31/07/2026

– Kantor Hukum BAP –

- Advertisement -
Seputar Desa
IMG 20260708 WA0012
Ketua Gapoktan Sumber Urip kecamatan Ngantang Mengajak Masyarkat Menjaga Hutan Mewaspadai Kebakaran
83 Views 13/08/2026
IMG 20260811 WA0426
Warga RT 004 RW 014 Warakas Tanjung Priok,Antusias Menyambut HUT RI Ke 81
206 Views 11/08/2026
IMG 20260807 WA0078
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
101 Views 07/08/2026
IMG 20260806 WA0017 1
Perkuat Jaminan Sosial, Pemkab Beltim Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 500 Pekerja
105 Views 07/08/2026
IMG 20260806 WA0016
Terungkap saat Rapat, Ternyata ini Penyebab Antrean Panjang di SPBU di Kabupaten Beltim  
316 Views 07/08/2026

ID Card Media RCM

Media RCM
  • rafacanashamedia@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Wisata
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Kontak
  • Daftar Harga Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Sengketa Lahan Kelecung Ditunda, Saksi Penggugat tidak Siap
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di MediaRCM.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?