Bengkalis, Media RCM – Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis Melaksanakan Penertiban Angkutan Umum Penumpang dan Barang (Penumbar) di Jalan Lintas Pakning – Lubuk Muda , Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Operasi Penumbar dilaksanakan pada tanggal 22 -23 Juni 2023.
Tim Gabungan Operasi Penertiban Penumbar dilaksanakan pada Jalan Lintas yang sehari – hari dilintasi kendaraan.

Pelaksanaan Operasi Penertiban Penumbar melibatkan dari beberapa Instansi yang terdiri dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis , Kepolisian Resort Bengkalis, Kodim 0303 Bengkalis / Koramil Bukit Batu , Dishub Kab. Bengkalis , BPTD Kelas II Riau Bank BRI Cab . Bengkalis
Dalam Pelaksanaan Operasi Penertiban Penumbar melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan teknis jalan kendaraan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal ini pemeriksaan kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS )
Perhubungan dengan didampingi oleh pihak Kepolisian dengan Kewenangan diatur oleh perundang-undangan.
Kepala Dinas Perhubungan melalui Kabid Angkutan Jalan dan Pemadu Moda Rachmat Sentosa, mengatakan Operasi Penertiban Penumbar dilaksanakan untuk bertujuan meningkatkan sinegritas dengan unsur – unsur lintas sektoral melalui tim operasi gabungan dalam melaksanakan penegakan hukum dan peraturan serta pembinaan kepada pemilik kendaraan angkutan orang serta angkutan barang.
“Target Operasi Penertiban Penumbar ini melaksanakan 3 Aspek
Aspek Operasional
– Penyimpangan Trayek
– Penyimpangan Terminal Pemberhentian
– Penggunaan Kendaraan Cadangan
– Jumlah penumpang yang diangkut
– Penyimpangan Jenis Pelayanan
– Penyimpangan Indentitas Kendaraan
Aspek Administratif
– Izin Usaha Angkutan Penumpang
– Izin Usaha Angkutan Barang
– Izin Trayek
– Izin Operasi Angkutan Sewa ( Travel )
– Izin Insidentil
– Buku Uji ( Keur )
Aspek Kelaikan Kendaraan
– Pemeriksaan Terhadap Buku dan Tanda Bukti Lulus Uji
– Pemenuhan Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor
– Pemenuhan Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
– Pemeriksaan Terhadap Dimensi Kendaraan Bermotor
– Pemeriksaan Terhadap Cara Pemuatan , Pengangkutan
Sesuai dengan Peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 307

Kendaraan Truk yang sudah Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis Atau Berkapasitas Melebihi Muatan Akan Sangat Membahayakan Pengemudi Maupun Pengemudi lain dan Merupakan Salah satu Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Tingkat Fasilitas Korban Yang Tinggi
Rachmat Sentosa Sebagai Kabid Angkutan Jalan dan Pemadu Moda menghimbau untuk seluruh kendaraan angkutan yang beroperasi supaya mentaati peraturan dan aturan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang yang berlaku, sehingga di jalan tidak ditemukan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas (Areis Media RCM)



