Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkot Buat Program Pekalongan Sakpore

Reporter Redaksi 380 Views

Pekalongan, MediaRCM.com – Pemerintah Kota Pekalongan membuat Program Pekalongan Sakpore yang merupakan program kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hadirnya Perda yang mendukung program tersebut akan menguatkan upaya Pemkot dalam menyejahterakan masyarakat.

“Alhamdulillah dengan BPJS Ketenagakerjaan Pemkot sudah ikutkan banyak pekerja rentan dari 13 profesi, tahun ini 2 ribu lagi kepesertaannya,” terang Wali Kota Pekalongan, H. Achmad Afzan Arslan Djunaid, SE di Ruang Jlamprang Setda, Jumat (23/2/2024).

- Advertisement -

Dengan memperdakan program ini tentunya manfaat akan kembali ke masyarakat. Bahkan yang sudah ada perda, dari kota/kabupaten se-Indonesia baru 4 yang membuat perda program kesejahteraan masyarakat ini. Di Jawa baru Kota Pekalongan.

“Ini membuat kami lebih semangat kerja, melayani masyarakat di sektor kesehatan, Kota Pekalongan sudah UHC sekitar 96 %, sehingga siapapun warga Kota Pekalongan yang sakit periksa di puskesmas atau rumah sakit hanya membawa KTP sudah ditanggung pemerintah,” beber Aaf.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M Aditya Warman menilai Wali Kota Aaf mempunyai legacy seorang leader akan masa depan. “Ini sebuah pilihan, Wali Kota membuat kebijakan ini bulan untuk popularitas. Siapapun yang menjabat di Pekalongan ini ada program untuk kesejahteraan,” jelas Adit.

Perda ini sudah dikunci agar dapat mendorong kesejahteraan masyarakat. Boleh coba dihitung, peserta BPJS per bulan hanya dikenakan Rp16.800 per bulan selama 25 tahun. Jika dikalkulasikan hanya dapat sekitar Rp8 juta.

Namun manfaat yang diterima ialah 42 juta untuk ahli waris, bahkan jika yang meninggal dunia adalah kepala keluarga, anak yang masih sekolah akan mendapat beasiswa sekolah sampai dengan sarjana.

“Harapannya meskipun tak difasilitasi Pemkot, masyarakat terus sadar pentingnya menjadi peserta BPJS. Jika sang kepala keluarga mengalami kecelakaan kerja dan meninggalkan anak yang masih usia sekolah maka ahli waris akan mendapatkan Rp174 juta,” jelas Adit.

Dengan demikian Kota Pekalongan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tidak akan turun. Perda ini bukan sekadar keputusan politik namun bisa mengcover masa depan pekerja Indonesia adalah sebuah pilihan. (Dinkominfo)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *