*Tiem Kuasa Hukum Ike Farida Sangat Kecewa Terhadap Polisi dan Jatanras PMJ, Ini Alasannya*
Jakarta, 29 Juli 2024, Mediarcm.com -Telah berlangsung konferensi Pres tiem kuasa hukum Dr. Ike Farida, S. H.,LL.M. Kamaruddin Simanjuntak dan Putri Cita Khayana di Kantor Kejaksaan Negeri RI, Jl. Rambai.No.1, RT/RW/06/02, Kramat Peka, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Dalam wawancaranya di depan para awak media, Kamaruddin Simanjuntak, Putri Cita Khayana yang di dampingi Ike Farida selaku klien dan salah satu perwakilan dari kejaksaan Negeri Jakarta Selatan I Gde Eka Haryana, S. H., Arya Harya S. H, dan Hengki CH Pangaribuan. Putri menjelaskan bahwa, kasus yang menimpa kliennya itu sebenarnya Polda Metro Jaya menyarankan agar kasus ini di SP 3 kan, namun dari pihak pengembang Properti tetep tidak menghiraukan himbauan dari PMJ, mana bisa klien kami ibu Farida dinyatakan tersangka sebagai saksi palsu di persidangan, sementara hadirpun di persidangan itu tidak pernah. Terus beberapa hari yang lalu, pada pukul 19:00, WIB sampai pagi dini hari kantor klien kami di kepung oleh oknum polisi seakan-akan klien kami adalah teroris,”jelas Putri Cita Khayana.
“Kami sangat kecewa, lagi dan lagi Polisi bikin ulah, Jatanras Polda Metro membangkang perintah Bareskrim Mabes Polri.
Beberapa waktu lalu, nama POLRI tercoreng karena pembunuhan keji yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. KAPOLRI berjanji akan benahi anak buahnya, pangkas mereka yang korup dari kepala sampai buntut, katanya. Begitu juga dengan Jaksa Agung, setelah kejadian Joko Chandra yang melibatkan Jaksa nakal yang dihukum penjara, Burhanudin berjanji akan babat habis Jaksa-jaksa nakal.
Sayang, lagi-lagi Polda Metro Jaya dan Kejati Dki Jakarta, kembali membuat ulah dengan mengkriminalisasi Advokat, dan disinyalir berpihak pada konglomerat pengembang properti. Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. adalah konsumen yang membeli unit apartemen milik Pakuwon Group yang sejak tahun 2012 membayar lunas. 8 Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap memihaknya dan menghukum Pakuwon Group untuk serahkan unit dan sertifikat kepemilikan. Bukannya taat pada putusan, Pakuwon justru mengkriminalisasi Ike ke PMJ. Tidak puas atas profesionalisme Penyidik PMJ, Kamaruddin Simanjuntak mengadu ke BARESKRIM MABES POLRI, yang menyatakan Ike Farida tidak bisa dipidana, dan kasus harus di hentikan termasuk cekal terhadapnya.
Namun, pada Jumat 26 Juli 2024, Kasubdit dan Kanit Unit 5 Subdit 4 Jatanras Reskrimum PMJ membangkang, dengan dalih atas permintaan Kejati DKI Jakarta, mereka mengepung kantor kuasa hukum Ike hingga tengah malam,”ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kali ini PERADI tidak bisa diam, kriminalisasi terhadap Advokat harus dihentikan, para Advokat akan menuntut pangkas oknum PMJ dan Kejati yang nakal dan busuk, tegakkan hukum dan hentikan tebang pilih.
“Bersama ini Kami mengundang teman teman Jurnalis untuk meliput aksi demo yang akan dilakukan oleh 1.000 orang ADVOKAT di KEJAKSAAN TINGGI DKI Jakarta & POLDA METRO JAYA pada:
HARI/TANGGAL : Selasa, 30 Juli 2024 PUKUL :09.00 WIB s.d. selesai TITIK AKSI :Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
“Kami percaya bahwa tanpa bantuan dan dukungan teman teman media masa, keadilan dan penegakan hukum yang bebas KKN tidak bisa kita capai. Mari bersama kita basmi oknum nakal di PMJ dan Kejati, kita buang pengembang nakal yang kerap merugikan masyarakat. Untuk itu, kami tunggu kehadirannya!
Salam Jurnalis. Tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, S.H., LL.M.
(*Red Dessi Natalia Tarigan )