Tanah Milik Siti Hajar Diduga Dirampas oleh Oknum, Keterlibatan Pemerintah Desa Dicurigai

Reporter Media RCM NTB 935 Views

Utan MEDIA RCM Sumbawa Besar NTB, Sebuah insiden kontroversial mengenai kepemilikan tanah kembali mencuat di Desa Stowe Brang, Sumbawa. Tanah yang telah bersertifikat atas nama Siti Hajar sejak tahun 1974 dengan nomor sertifikat 27 yang terletak di dusun Penyengar desa stowe brang, kecamatan Utan.diduga telah dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini mencuat ketika Iwan Kurniawan, yang diberi kuasa oleh Siti Hajar untuk mewakili kepentingannya, melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa pada hari Senin 22 April 2024 kemarin.selasa (23/04/2024)

IMG 20240422 WA0112

Didampingi oleh seorang saksi yang merupakan mantan kepala desa Stowe pada tahun 1990, yang mengetahui asal usul tanah tersebut, Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa ada upaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama orang lain. Menurut laporan, sertifikat baru telah diterbitkan atas nama Rohani dan Japati, dengan objek tanah yang sebelumnya dimiliki oleh Siti Hajar. Hal ini kemungkinan melibatkan oknum di pemerintah desa setempat.

– Advertisement –

 

“Saya menerima kuasa dari Siti Hajar untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Tanah tersebut jelas milik beliau, namun ada upaya oleh oknum pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab untuk merampasnya dengan mengeluarkan sertifikat ganda,” ungkap Iwan Kurniawan kepada wartawan.

- Advertisement -

IMG 20240423 120351 9282

Mengenai dugaan keterlibatan pemerintah desa setempat, Kepala Desa Zulkarnaen DA, memberikan klarifikasi. “apa yang dituduh kan kepada pemerintah desa,atau saya sebagai kepala desa tidak benar,itu hanya tuduhan atau fitnah yang tidak mendasar,karena tugas dan pungsi pemerintah desa sudah ada juklak juknisnya,sesuai yang di ajukan oleh pemohon,selama persyaratan administrasi dan kelengkapan dari yang bersangkutan sudah lengkap dan tidak bermasalah, berarti itu bisa di ajukan atau di mohon untuk penerbitan sertifikat,dan juga sertifikat milik Siti Hajar, waktu itu kami tidak ditunjukkan atau di perlihatkan kepada pihak Desa atau BPN badan pertanahan nasional oleh si pelapor,juga tidak terdeteksi oleh pesawat ukur pihak BPN,kalau kita tahu ada atau kelihatan sertifikat tersebut mustahil kegiatan pengukuran bisa berjalan atau dilanjutkan, pasti di tolak oleh sistemnya,juga saya selaku pemerintah desa membantah,intinya kami melakukan sesuai prosedur,karena yang mempunyai tugas penerbitan sertifikat bukan wewenang kami sebagai pemerintah desa” ujar kades

 

 

Dalam penegasannya, Kades menambahkan, “Sekali lagi,Kami ingin menegaskan bahwa kami hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses penerbitan sertifikat berdasarkan persyaratan yang diajukan oleh masyarakat. Apa yang diduga atas laporan Siti Hajar tentang keterlibatan pemerintah desa Stowe Brang, kami sebagai pemerintah desa tidak berpihak kepada siapapun. Kami hanya memfasilitasi masyarakat, dan kegiatan saat itu sudah di sosialisasikan kepada warga masyarakat,sesuai tahapan tahapannya,” tegas Kades saat di konfirmasi media ini dalam ruangannya.(Mul)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *