SMSI Desak KPU Jelaskan Alasan Pembatasan Akses Wartawan: Transparansi atau Kendala?

Reporter Media RCM NTB 340 Views

MEDIA RCM Sumbawa Barat NTB, Sejumlah Wartawan dihalangi dalam peliputan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sumbawa Barat yang berlangsung, Kamis (29/2/24).

 

KPU Sumbawa Barat sebagai penyelenggara agenda krusial ini mendapat sorotan tajam insan pers tak terkecuali Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) konstituen Dewan Pers.

– Advertisement –

 

Juru bicara SMSI Sumbawa Barat, Ryan Kiswanto,S.T meminta KPU menjelaskan alasan penghalangan sejumlah wartawan dalam peliputan.

- Advertisement -

 

“Ini tidak baik, ada apa kenapa mesti menghalangi tugas wartawan, pers bertanggung jawab mencermati hasil pemilu sebagai bentuk tanggung jawab memberikan Informasi kepada publik,” tandas Ryan, dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/24).

 

Atas masalah ini, SMSI segera melaporkan KPU Sumbawa Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Terpisah Ketua SMSI Sumbawa Barat, Indra Irawan LM,S.Kom menegaskan, Wartawan dengan segala kegiatan jurnalistiknya, adalah profesi yang dijamin oleh negara dan memiliki UU khusus dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

“Kami ingatkan kembali, kepada segenap komponen bangsa mari kita sama-sama saling hargai, terutama aturan yang sudah ada dalam bernegara harus ditegakkan,” ujar Indra yang tengah berada diluar kota dan nerima laporan atas masalah ini.

 

Indra mengatakan, apabila ada pihak yang coba menghalangi tugas jurnalistik, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-.

 

“Ini sebagai pelajaran kedepan, hak publik mendapatkan informasi terlebih soal penyelenggaraan Pemilu yang sangat dinanti, wartawan sebagai jembatan dan penyebar informasi bertanggung jawab, tidak bisa seenaknya dibatasi, sementara disisi lain informasi liar dan hoax menyebar begitu saja, ini sangat berbahaya dan KPU mesti bertanggung jawab atas case ini,” demikian pungkasnya.

 

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sumbawa Barat dituding menghalangi kerja wartawan dalam peliputan rekapitulasi tingkat Kabupaten.

 

Kejadian tersebut, terjadi ketika dua wartawan dari Media Samawarea.com dan ArkiFM.com ditolak masuk ke lokasi perhitungan suara di Gedung Hanipati Resto, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang. Mereka disebut tidak diizinkan masuk dengan alasan sudah ada perwakilan 4 media yang diizinkan hadir.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *