Sinergi Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bernilai Miliaran Rupiah
BALI, MEDIA RCM.COM–
Badung, 15 Agustus 2023 – Bea Cukai hadir di tengah masyarakat mengemban tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector dan revenue collector yang menuntut Bea Cukai untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang.Dalam kaitannya sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik dan sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan bersama barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai (eks aset kepabeanan dan cukai) periode Januari s.d, Juni 2023 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), bertempat di halaman Kanwil Bea Cukai Bali Nusra pada Selasa, 15 Agustus 2023.
“Pada hari ini, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar, disaksikan para tamu undangan melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara bernilai 3,4 miliar rupiah dengan perkiraan kerugian negara sebesar 3,3 miliar rupiah”, jelas Susila.
Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Kanwil DJBC Bali Nusra yang terdiri dari rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan arak telah mendapat persetujuan Kepala KPKNL Denpasar a.n. Menteri Keuangan nomor S-85/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 22 Juni 2023, serta sesuai dengan Keputusan Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara a.n. Menteri Keuangan nomor KEP-2/MK.6/WKN.14/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan KEP. 3/MK.6/WKN.14/2023 tanggal 27 Juli 2023 dengan total perkiraan nilai barang Rp1.687.696.000,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp2.509.730.112,-
Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Bea Cukai Ngurah Rai yang terdiri dari tekstil, obat dan makanan, peralatan bekas, HKT bekas, termasuk sex toys telah mendapat persetujuan Kepala KPKNL Denpasar a.n. Menteri Keuangan nomor S-96/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan perkiraan nilai barang Rp290.440.000,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp115.976.000,-
Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Bea Cukai Denpasar yang terdiri dari rokok, rokok elektrik (REL), MMEA, dan arak telah mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara a.n. Menteri Keuangan nomor S-96/WKN.14/2023 tanggal 13 Juli 2023 dan S- 112/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dengan perkiraan nilai barang Rp1.439.529.550,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp732.209.198,-
Total keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah 4.337.776 batang rokok, 522.380 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol dan berbagai jenis produk lain terdiri dari makanan, alat kesehatan, alat elektronik, produk tekstil, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan mainan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp3.417.665.550,- (tiga miliar empat ratus tujuh belas juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp3.357.915.310,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus sepuluh rupiah).
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabearian dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai; UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; Peraturan BPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia; Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman: Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAC/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; Keputusan Menteri Keuangan No 1418/KM.04/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor.
Pada kesempatan ini, Susila Brata menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran TNI, Kepolisian, BNN, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pos Renon, instansi terkait, para stakeholder serta masyarakat atas dukungan dan kerjasamanya kepada Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT serta satuan kerja dibawahnya dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Adapun Kolaborasi bersama Satpol PP merupakan pelaksanaan dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di bidang penegakan hukum.
Susila mengatakan bahwa Bea Cukai sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi serta kolaborasi di bidang pengawasan dan berhasil menggagalkan berbagai upaya pelanggaran hukum. “Sinergi dan kolaborasi ini agar dapat berkesinambungan dan terus bisa dikembangkan secara profesional sehingga dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif untul kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Ball”, tegas Susile.
Pemusnahan berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut menunjukan keseriusan Bea Cukai dalam menekan angka peredaran barang ilegal serta untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga pengawasan Bea Cukai dapat menciptakan daya saing yang adil antara pelaku usaha produk dalam negeri. Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas peredaran dan konsumsi barang ilegal.
Humas
Humas