Puskesmas Mekar Baru Jadi Sorotan, Warga Meninggal Tak Diizinkan Pinjam Ambulans karena Alasan SOP

Reporter Media RCM Banten 48 Views

 

KABUPATEN TANGERANG ll mediarcm.com ll Pelayanan Puskesmas Mekar Baru menjadi sorotan setelah adanya laporan bahwa seorang warga yang meninggal dunia tidak diizinkan meminjam mobil ambulans dengan alasan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Minggu 23 November 2025

Menurut informasi yang dihimpun, keluarga almahumah ingin meminjam mobil ambulans Puskesmas Mekar Baru untuk mengangkut jenazah dari desa Merapit ke desa mekar baru Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa peminjaman ambulans hanya diperuntukkan bagi pasien yang masih hidup dan membutuhkan pertolongan medis.

salah seorang anggota keluarga almarhum/almarhumah, mengungkapkan kekecewaannya, “Kami sangat kecewa dengan pelayanan Puskesmas mekar baru. Di saat kami sedang berduka, kami tidak bisa mendapatkan bantuan ambulans.”

- Advertisement -

Pihak Puskesmas Mekar Baru berdalih bahwa penolakan tersebut sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Namun, masyarakat menilai bahwa SOP tersebut tidak manusiawi dan tidak mempertimbangkan kondisi darurat yang dialami oleh keluarga yang sedang berduka.

Kejadian ini memicu perdebatan tentang prioritas pelayanan kesehatan dan fleksibilitas dalam penerapan SOP. Masyarakat berharap agar pihak Puskesmas Mekar Baru dapat lebih bijaksana dalam memberikan pelayanan dan mempertimbangkan faktor-faktor kemanusiaan.

Pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap SOP peminjaman ambulans di Puskesmas Mekar Baru dan memberikan solusi yang lebih baik agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Mekar Baru terkait kejadian ini. Masyarakat berharap agar pihak Puskesmas segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki sistem pelayanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Redaksi

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *