PPK PBJ Wajib Bersertifikasi

Reporter Media RCM JATENG 338 Views

KOTA PEKALONGAN,MEDIA RCM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) anggaran 2024 di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan harus mempunyai sertifikasi kompetensi paling lambat 31 Desember 2023. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (PBJ Minbang) Setda Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi usai kegiatan Sosialisasi PBJ Tahun 2024, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Selasa siang (19/12/2023).

“Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 terutama pasal 74a disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetensi tipe C, B, maupun tipe A,” ucapnya.

- Advertisement -

Slamet menyebutkan, untuk sertifikat kompetensi tipe C digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya rutin, operasional, pekerjaan berulang (pembelian konsumsi rapat dan pembelian ATK). Sementara, tipe B digunakan untuk pekerjaan yang non sederhana diatas 200 juta melalui tender. Selanjutnya, untuk tipe A digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya kompleks atau luar biasa seperti pembangunan PLTU, dan sebagainya.

“Namun, saat ini ada kebijakan dari LKPP pada Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (SDM PBJ), bahwa apabila OPD itu tidak memiliki sertifikasi tipe B, maka bisa menggunakan PPK yang satu tingkat dibawahnya atau tipe C,”pungkasnya. ( Rohman )

(Dinkominfo Kota Pekalongan)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *